KUPANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia kini memiliki pedoman baru dalam berseragam. Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri guna memperkuat jati diri dan soliditas birokrasi nasional.
Aturan ini berlaku mengikat bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil untuk menyatukan identitas visual lebih dari 6,5 juta ASN sebagai penggerak utama administrasi negara dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jadwal dan Ketentuan Atribut Lengkap
Berdasarkan regulasi yang ditandatangani Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, seragam batik Korpri wajib dikenakan pada momentum-momentum spesifik sebagai berikut : Setiap hari Kamis, Setiap tanggal 17 pada bulannya, Upacara bendera (kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang), Upacara peringatan hari besar nasional, Pertemuan atau rapat kedinasan yang diselenggarakan oleh organisasi Korpri, Pelantikan pegawai ASN pejabat pejabat manajerial dan fungsional dan Acara kedinasan lain sesuai instruksi spesifik instansi.



Ketentuan tambahan menyebutkan, apabila tanggal 17 jatuh pada hari libur, maka kewajiban penggunaan seragam dialihkan ke hari kerja pertama berikutnya. Penggunaan seragam juga harus disertai atribut lengkap, termasuk peci nasional, lencana Korpri, dan tanda pengenal (ID Card) standar.
Transisi Menuju Regulasi Kemendiktisaintek
Meski aturan ini telah berlaku secara nasional, implementasi teknis di lingkungan kampus saat ini masih dalam tahap diseminasi informasi. Pihak universitas masih menunggu turunan regulasi internal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk mengatur jadwal pemakaian spesifik bagi dosen dan tenaga kependidikan.
Masa transisi ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi civitas akademika untuk melakukan penyesuaian mandiri sebelum aturan diberlakukan secara ketat melalui surat edaran rektor di masing-masing institusi.
Menghapus Sekat Identitas

Penerapan seragam batik Korpri secara serentak diharapkan mampu menghapus sekat identitas antara PNS dan PPPK. Fokus utama dari kebijakan ini adalah membangun lingkungan kerja yang lebih harmonis dan inklusif, sehingga seluruh ASN merasa menjadi bagian dari keluarga besar yang sama dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang profesional.
Selain jadwal wajib nasional, pejabat pembina kepegawaian di tingkat universitas juga diberikan fleksibilitas untuk menambah frekuensi penggunaan seragam sesuai dengan kearifan lokal atau karakteristik kegiatan kampus masing-masing. (Ing)
