(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Kemdiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset Nasional: Insentif Kekayaan Intelektual Berdampak 2025

JAKARTA – Dalam upaya strategis memperkuat hilirisasi hasil riset yang berorientasi pada perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meluncurkan inisiatif penting: Program Insentif Kekayaan Intelektual (KI) BERDAMPAK 2025. Program ini dirancang untuk tidak hanya mengakui, tetapi juga secara aktif mendorong pemanfaatan inovasi yang dihasilkan oleh para dosen di seluruh Indonesia.

Sosialisasi program ini, yang merupakan agenda nasional, bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi para dosen serta peneliti di lingkungan perguruan tinggi terhadap esensi perlindungan KI dalam mendukung daya saing inovasi nasional. Kegiatan ini menjadi forum vital bagi para pemangku kepentingan untuk memahami seluk-beluk program dan potensi manfaatnya.

Pelaksanaan sosialisasi Program Insentif KI BERDAMPAK 2025 dilakukan secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025, tepat pukul 13.00 WIB, melalui platform Zoom. Format daring ini memungkinkan jangkauan yang lebih luas, memastikan informasi krusial dapat tersampaikan ke seluruh penjuru negeri tanpa terkendala geografis.

Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pihak kunci dalam ekosistem pendidikan dan riset Indonesia. Terlihat partisipasi aktif dari pimpinan perguruan tinggi, ketua lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat (LPPM), serta kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah I hingga XVI. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kolektif terhadap pengembangan inovasi nasional.

Program Insentif KI BERDAMPAK 2025 secara khusus dirancang untuk memberikan dukungan finansial kepada dosen atas capaian-capaian Kekayaan Intelektual mereka. Fokus utama program ini adalah pada KI yang tidak hanya telah memperoleh pengakuan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), tetapi yang terpenting, telah dimanfaatkan secara nyata oleh masyarakat dan industri.

Acara sosialisasi dibuka dengan doa bersama, sebagai bentuk harapan agar kegiatan berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan laporan oleh Ketua Tim Kerja Hilirisasi dan Industri, yang secara komprehensif memaparkan latar belakang program ini. Laporan tersebut menegaskan bahwa program ini adalah respons vital terhadap kebutuhan mendesak akan perlindungan dan pemanfaatan hasil riset yang berdampak langsung pada publik dan sektor industri.

Direktur Hilirisasi dan Kemitraan, Yos Sunitiyoso, dalam sambutan dan arahannya menegaskan bahwa keberadaan program ini merupakan bagian integral dari strategi nasional. Tujuannya adalah mengakselerasi hilirisasi hasil riset dosen dan secara signifikan meningkatkan kontribusi perguruan tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi dan daya saing inovasi nasional.

“Kita melihat bahwa daya intelektual adalah aset yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi,” ujar Yos Sunitiyoso. Ia menekankan bahwa KI bukan hanya sekadar area yang dilindungi hukum, tetapi juga pendorong utama terujinya hilirisasi hasil riset dan pengembangan yang mampu menyelesaikan masalah nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Yos Sunitiyoso menegaskan krusialnya sinergi antara lingkungan akademik dan kebutuhan industri. “Mari kita wujudkan bagaimana kekayaan intelektual yang sudah dibuat ini memberi manfaat dan mendukung capaian pertumbuhan ekonomi di Indonesia dan terus menghasilkan inovasi yang tidak hanya unggul secara akademis tapi juga bermanfaat bagi masyarakat dan industri,” pungkasnya, mengakhiri sambutan.

Pilar Urgensi dan Skema Insentif yang Ditawarkan

Dalam paparan pembuka, narasumber Mike Yuliana menjelaskan bahwa program ini lahir dari empat pilar urgensi. Pertama, Inovasi dan Perlindungan KI sebagai Tujuan Penelitian, mengingat hasil penelitian kini diarahkan untuk menghasilkan produk atau layanan yang dilindungi melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Kedua, Kontribusi terhadap World Class University (WUR), di mana publikasi internasional dan perolehan KI menjadi indikator penting, seiring target Indonesia untuk masuk 40 besar publikasi ilmiah global.

Selain itu, pilar ketiga adalah Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam IKU 5, yang menekankan bahwa riset dosen harus berdampak dan digunakan oleh masyarakat. Pilar terakhir adalah Peningkatan Kuantitas dan Kualitas KI, berdasarkan tren kenaikan jumlah paten dari 864 pada tahun 2021 menjadi 2.275 pada tahun 2024, menunjukkan kebutuhan akan insentif yang mendorong dosen menghasilkan KI berdampak.

Dalam pemaparannya, Mike Yuliana secara rinci menjelaskan tiga skema utama dari program ini. Yang pertama adalah Skema Insentif Paten Granted, yakni insentif yang ditujukan untuk paten dan paten sederhana yang telah berhasil memperoleh status “granted” dari DJKI. Skema kedua adalah Skema Insentif Paten yang Digunakan oleh Masyarakat/Industri, sebagai bentuk apresiasi terhadap paten yang telah diimplementasikan secara nyata di masyarakat atau dunia industri, baik melalui produksi, kerja sama, lisensi, maupun adopsi teknologi.

Terakhir, Mike Yuliana memaparkan Skema Insentif KI Non-Paten yang Berdampak Tinggi. Skema ini mencakup berbagai bentuk kekayaan intelektual lain seperti hak cipta, desain industri, merek, DTLST (Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu), hingga perlindungan varietas tanaman, yang terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penguatan ekonomi dan daya saing nasional.

Setelah sesi pemaparan yang informatif, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Para peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi, menyampaikan berbagai pertanyaan teknis terkait kriteria, proses pengajuan, dan jenis luaran yang dapat didanai. Tingginya minat ini mengindikasikan besarnya semangat dosen untuk memanfaatkan program ini guna memperluas dampak positif dari hasil riset mereka.

Proposal usulan program ini dapat dikirimkan mulai tanggal 4 hingga 16 Juli 2025 pukul 23.59 WIB melalui portal resmi di https://hiliriset.kemdiktisaintek.go.id. Informasi lebih lengkap mengenai kriteria pengusul dan mekanisme pengajuan secara detail tersedia dalam Panduan Program Insentif KI BERDAMPAK Tahun 2025 yang dapat diunduh langsung di laman yang sama.

Pihak Kemdiktisaintek juga secara khusus mengimbau agar pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDIKTI turut aktif menyosialisasikan program ini kepada seluruh dosen dan peneliti di wilayah masing-masing. Harapannya, langkah ini akan mendorong sebanyak mungkin partisipasi dari insan akademik yang memiliki karya-karya inovatif dan berpotensi memberikan dampak nyata bagi kemajuan bangsa. Melalui program ini, pemerintah secara tegas berharap dapat mempercepat proses hilirisasi hasil riset serta mendorong terwujudnya ekosistem inovasi nasional yang lebih produktif, terukur, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.(Iyl)

Comments are closed.
Archives