(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Respon Instruksi Presiden, Undana Identifikasi Rencana Efisiensi Anggaran

KUPANG – Presiden Republik Indonesia, pada 22 Januari 2025 yang lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Inpres tersebut menyasar sejumlah kementerian di Kabinet Merah Putih, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Menanggapi Inpres tersebut, jajaran pimpinan Universitas Nusa Cendana (Undana) menindaklanjutinya dengan melakukan rapat rencana efisiensi anggaran, bertempat di ruang rapat Rektor Undana, Jumat (21/2/2025).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc,  dihadiri oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, Wakil Rektor II, Prof. Dr. Drs. Paul G. Tamelan, M.Si, Wakil Rektor III, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc, Wakil Rektor IV, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST.,M.Eng, serta sejumlah pimpinan unit kerja dari Fakultas, Pascasarjana dan Lembaga.

Rektor Undana menekankan pentingnya penghematan di berbagai sektor. “Kita perlu memperhatikan anggaran yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa, khususnya biaya yang dibayarkan oleh mereka. Kita juga perlu bijak dalam mengelola pos-pos anggaran yang bisa dioptimalkan,” ujar Prof. Maxs.

Rektor Undana juga mengingatkan bahwa kebijakan ini akan berdampak pada banyak pihak, namun diharapkan dapat dilakukan dengan penuh pertimbangan dan perhitungan yang matang. “Segala sesuatu yang terjadi pasti ada hikmahnya. Kita belajar dari tantangan dan kegagalan, dan tetap berusaha maksimal dalam situasi ini. Mari bersama-sama kita hadapi kondisi ini dengan bijak,” ujar Prof. Maxs.

Wakil Rektor IV, Prof. Jefri Bale menambahkan bahwa akan ada edaran rektor untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan yang tidak mendesak, kecuali pengajaran dan pembelajaran. Hal ini akan dilakukan untuk melihat kembali urgensi kegiatan yang membutuhkan pendanaan, mulai dari Maret hingga Desember. Pembelanjaan rutin seperti pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), perjalanan dinas, pembiayaan konsumsi rapat/kegiatan, honorarium kegiatan, dan pembiayaan lembur juga akan dihentikan sementara.

Rasionalisasi Sejumlah Item
Dalam rapat yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut, Prof Jefry juga menyampaikan rencana rapat tindak lanjut bersama Bendahara Pengeluaran Lingkup Undana. “Setelah pertemuan antar pimpinan, kami akan mengundang bendahara unit untuk terlebih dahulu menghitung ulang berapa besar anggaran yang telah digunakan. Rasionalisasi akan dilakukan dengan berfokus pada kegiatan yang benar – benar tidak mendesak,” ujar Prof. Jefri.

Di sisi lain, para pimpinan fakultas juga diminta untuk memprioritaskan akreditasi dan layanan mahasiswa, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran. Dekan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH), Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi menyebut, akan mendata setiap kegiatan guna efisiensi anggaran.

“Kami akan mendata ulang dan melakukan penilaian atas urgensi dari setiap kegiatan yang berhubungan dengan pembelajaran. Proses akreditasi akan terus didukung, tetapi harus mempertimbangkan juga ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Biaya SPP Hingga Beasiswa
Menariknya, dalam rapat tersebut, mayoritas pimpinan Undana berkomitmen untuk tidak menaikkan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa. SPP adalah biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diperuntukkan untuk menunjang kebutuhan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan proses pendidikan. Selain itu, efisiensi anggaran tersebut diupayakan untuk tidak mengurangi atau menghilangkan sejumlah beasiswa dari Pemerintah Pusat, sehingga tidak merugikan mahasiswa dan masyarakat secara umum.(*)

Comments are closed.
Archives