(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Jamin Kelancaran Pelayanan Publik, Undana Berlakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) resmi memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungannya selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian sistem kerja kedinasan.

Rektor Undana melalui Surat Pemberitahuan Nomor 2870/UN15.5/KP/2026 menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta adaptif bagi seluruh civitas akademika dan masyarakat.

Detail Penetapan Jam Kerja Ramadan

Selama bulan Ramadan, ketentuan waktu kehadiran dan kepulangan pegawai di lingkungan Undana ditetapkan sebagai berikut:

  • Senin s.d. Kamis: Pukul 08.00 – 15.00 WITA (Waktu istirahat: 12.00 – 12.30 WITA).
  • Jumat: Pukul 08.00 – 15.30 WITA (Waktu istirahat: 11.30 – 12.30 WITA).

Khusus bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Rumah Sakit Undana, Klinik Pratama, dan Rumah Sakit Hewan Undana, pimpinan unit diinstruksikan untuk mengatur penugasan pegawai secara mandiri guna memastikan layanan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa hambatan.

Adaptasi Sistem Kerja dan Cuti Bersama

Selain jadwal Ramadan, rilis ini juga menginformasikan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendiktisaintek terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kementerian mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung efektivitas tugas serta memungkinkan penerapan sistem kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA) bagi unit tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pimpinan rektorat mengimbau seluruh atasan langsung di tingkat fakultas, lembaga, biro, hingga UPT untuk melakukan pengawasan melekat terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai di bawah koordinasinya.

“Penyesuaian jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi kualitas pelayanan. Sebaliknya, ini adalah bentuk penghormatan terhadap nilai keagamaan sekaligus ujian kedisiplinan bagi kita untuk tetap produktif dan akuntabel dalam menjalankan tugas kedinasan,” tegas Pimpinan Undana dalam surat pemberitahuan tersebut.

Seluruh jajaran pimpinan satuan kerja diwajibkan melakukan pemantauan berkala dan melaporkan pelaksanaan sistem kerja ini guna memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) tetap terpenuhi selama masa penyesuaian berlangsung. (IyL)

Comments are closed.
Arsip