(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Aturan Baru SNBP 2026: TKA Jadi Syarat Mutlak Penentu Status Eligible Siswa

JAKARTA – Siswa kelas 12 SMA/SMK sederajat yang membidik kursi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menghadapi tantangan baru. Tahun ini, keikutsertaan dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA) resmi ditetapkan sebagai syarat mutlak penentu status eligible (layak daftar), melengkapi kriteria prestasi akademik yang selama ini menjadi tolok ukur utama.

Meskipun SNBP tetap mempertahankan format seleksi tanpa tes tertulis berbasis nilai rapor, keberadaan nilai TKA kini menjadi instrumen verifikasi administrasi yang wajib dipenuhi. Kebijakan ini menegaskan bahwa nilai TKA berfungsi sebagai alat verifikasi keseriusan dan kelengkapan data calon mahasiswa sebelum masuk ke tahap pemeringkatan.

Verifikasi Administrasi yang Tidak Bisa Ditawar

Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB, Selasa (6/1/2026), menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis menolak siswa yang data nilai TKA-nya tidak lengkap. Hal ini berlaku mutlak, terlepas dari seberapa tinggi prestasi akademik atau nilai rapor yang dimiliki siswa tersebut.

“Kekosongan nilai pada satu mata pelajaran saja akan berakibat fatal. Siswa otomatis gugur dari daftar eligible karena dianggap tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi,” ujar Riza.

Dalam aturan terbaru ini, TKA mencakup lima komponen penilaian yang terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Kelayakan siswa murni ditentukan oleh kelengkapan pengisian nilai tersebut, bukan berdasarkan tinggi rendahnya skor yang didapat.

Mekanisme Pemeringkatan Sekolah

Setelah syarat mutlak TKA terpenuhi, prestasi siswa baru dapat diperhitungkan dalam mekanisme pemeringkatan internal sekolah. Penetapan siswa eligible tetap mengacu pada kuota sekolah masing-masing. Pihak sekolah memiliki wewenang penuh untuk menyusun peringkat siswa terbaik berdasarkan akumulasi nilai rapor serta prestasi akademik maupun non-akademik yang relevan.

Khusus untuk program studi seni dan olahraga, nilai rapor dan TKA saja tidak cukup. Calon mahasiswa pada jurusan tersebut wajib melampirkan portofolio sebagai bukti keterampilan khusus yang telah disahkan oleh kepala sekolah sesuai pedoman resmi panitia SNPMB.

Pemahaman yang utuh terhadap mekanisme baru ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi oleh siswa maupun sekolah. Dengan sistem yang lebih terverifikasi, proses seleksi diharapkan berjalan lebih transparan dan adil, sekaligus membuka peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan pendidikan di PTN, termasuk di Universitas Nusa Cendana (Undana).

Para calon pendaftar diimbau untuk segera memastikan seluruh data nilai TKA telah terinput dengan benar dalam sistem PDSS guna menghindari kegagalan administrasi pada tahap awal seleksi. (Audc)

Comments are closed.
Arsip