(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Mitra Indonesia jadi ‘Pelicin” Peneliti Asing

Para peserta saat sedang mengikuti pemaparan materi.

Sejumlah dosen di Indonesia, terutama yang menjadi mitra bagi peneliti asing dinilai hanya menjadi pelicin (pemulus) bagi peneliti asing melakukan penelitian di wilayah Indonesia. Atas hal itu, dosen Indonesia dianggap tidak mendapatkan apa-apa setelah melakukan join research dengan para peneliti asing. Hal ini diungkapkan Kepala Subdit Perizinan Penelitian, Kemenristekdikti, Sri Wahyono S. IP saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Perizinan Penelitian Asing yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (Kemenristekdikti) di Aula Rektorat Undana, Penfui, Kamis (28/11/2019).

Sri Wahyono dalam paparannya juga menegaskan, sebelum melakukan penelitian, maka harus ada arah dan tujuan kerjasama yang jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing peneliti. Ia justru sangat menyayangkan, ada mitra Indonesia yang menjadi “pelicin” bagi peneliti asing. Padahal, kata dia, harus ada manfaat dan keuntungan bagi mitra Indonesia. Karena itu, perlu ada aspek legal berupa dokumen-dokumen kerjasama, misalnya penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), LoA, MoA dan lainnya.

Ia menyebut, sebelum melakukan penandatanganan nota kesepahaman, maka perlu adanya kesepahaman antar para pihak secara tertulis. Pada bagian penutup, ia menegaskan, mitra harus paham terhadap tujuan dan goal dari riset. Kedua, harus jelas dan terus didiskusikan (benefit sharing), Ketiga, harus jelas peran dan tanggungjawab dalam kerjsama. Keempat, paham terhadap data manajemen. Kelima, menciptakan rencana komunikasi dan proses riset. Keenam, harus menetapkan  harapan, output dan outcome. Ketujuh, identifikasi dan libatkan best participants (peserta terbaik).

Peneliti Utama Puslit Biologi LIPI, Prof. Dr. Rosichon Ubaidillah, M. Phill dalam paparannya menyebut, perizinan penelitian asing tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Terkait dengan kesulitan perizinan penelitian, kata dia, tidak sesulit yang dibayangkan, karena nantinya Kemenristek atau Kemendikbud akan membuat Komisi Etik Nasional (KEN) yang bersifat ad hock guna mereview proposal, melakukan pengawasan penelitian hingga penerapan hasil penelitian di Indonesia. Jika seorang atau kelompok peneliti mengirim dokumen penelitian ke luar negeri, misalnya, maka dokumen tersebut harus diperpanjang peralihan material. Dalam peraturan UU, kata Prof. Rosichon, sudah diatur pengawasan lalu lintas material.

“Jika yang melakukan peneliti asaing, maka dia harus izin di Badan Ristek dan Pendidikan Nasional, kemudian izinnya akan diberlakukan satu tahun kemudian,” ungkapnya. Ia menambahkan, perlunya jaringan dan kemitraan Iptek merupakan jalinan interaktif sumber daya manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadukan unsur Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk menghasilkan kinerja dan manfaat yang lebih besar daripada yang dihasilkan. Selain itu, jelas dia, unsur Kelembagaan Iptek wajib melakukan kemitraan dalam penyelenggaraan Iptek untuk mengembangkan jaringan Iptek.

“Dalam melakukan kemitraan, Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi wajib melakukan alih teknologi dan berpedoman pada politik luar negeri bebas aktif,” terangnya. Dikatakan, peneliti asing harus bermitra dengan lembaga yang berbadan hukum baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta. Sebab, peran dan fungsi lembaga dan mitra kerja adalah sebagai agen dalam melakukan transfer Iptek dan upaya peningkatan capacity building. Beberapa kewajiban peneliti asing, papar Prof. Rosichon adalah: Pertama, patuhi UU maupuh hukum adat negara setempat. Kedua, wajib menghasilkan output bermanfaat bagi bangsa Indonesia. Ketiga, melibatkan SDM Iptek Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja. Keempat, mencantumkan nama SDM Iptek Indonesia di dalam setiap luaran yang dihasilkan dalam kegiataan. Kelima, melakukan alih teknologi.

Rektor Undana, Prof. Ir. Fredrik L. Benu, M. Si., Ph. D ketika membuka kegiatan tersebut menyambut baik para pemteri yang hadir pada saat itu. Ia juga berbagi pengalaman soal sulitnya peneliti asing melakukan penelitian di Indonesia, khususnya di Rote, NTT. Begitupun dengan peneliti Indonesia melakukan penelitian di Indonesia. Karena itu, sosialisasi tersebut sangat bermanfaat bagi para dosen maupun mahasiswa dalam melakukan penelitian. Ia juga mengapresiasi para peserta seminar dari kampus UNIKA, UKAW maupun dari Poltek dan Politani Kupang. Ia berharap, sosialisasi tersebut bisa membantu para dosen maupun mahasiswa dalam melakukan penelitian di luar negeri serta membangun mitra dengan peneliti asing yang masuk ke Indonesia. [rfl/ds]

Comments are closed.
Arsip