{"id":8675,"date":"2022-05-19T06:28:06","date_gmt":"2022-05-19T06:28:06","guid":{"rendered":"https:\/\/undana.ac.id\/?p=8675"},"modified":"2022-05-19T06:28:06","modified_gmt":"2022-05-19T06:28:06","slug":"rektor-buka-semnas-fh-undana","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/2022\/rektor-buka-semnas-fh-undana\/","title":{"rendered":"Semnas FH Undana, Wamenkumham Prof. Edward Omar Jadi Keynote Speaker"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M. Hum, menjadi salah satu <em>keynote speaker<\/em> (pembicara utama), dari 8 (delapan) narasumber yang dihadirkan pada Seminar Nasional (Semnas) yang digelar Fakultas Hukum (FH), Universitas Nusa Cendana (Undana). <\/span><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Semnas yang dimoderatori Rosalind A. Fanggi, SH.MH dan Maxs Biae Dae, S. Fil tersebut bertajuk: \u201cKesehatan Otak, Kecerdasan Berbahasa dan Kebenaran Hukum: Pemulihan Hidup Manusia\u201d.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Semnas yang dibuka Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc di Auditorium Undana, Rabu (18\/5\/2022) itu dilakukan secara daring dan luring.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Wamenkumham, Prof. Edward dalam paparannya menjelaskan beberapa hal, yakni: <em>First,<\/em> hukum sebagai sistem, yang terdiri dari sub sistem di mana antara satu sistem dan lainnya saling berkaitan dan saling melengkapi. <\/span><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">\u201cArtinya, terjadi kekurangan pada satu sistem akan diisi, dilengkapi dan disempurnakan oleh sistem lainnya,\u201d ungkapnya secara daring. <em>Second,<\/em> harus dipahami bahwa sistem hukum adalah sistem bersifat terbuka. Artinya, sistem dipengaruhi dan mempengaruhi faktor-faktor di luar sistem hukum itu sendiri. \u201cDalam konteks sistem hukum, yang dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar sistem hukum, maka akan dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial, politik,\u201d tandasnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div id=\"attachment_8689\" style=\"width: 1034px\" class=\"wp-caption alignnone\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" aria-describedby=\"caption-attachment-8689\" class=\"wp-image-8689 size-large\" src=\"https:\/\/backup.undana.ac.id\/wp-content\/uploads\/2022\/05\/MG_3091-1-scaled-1-1024x683.jpg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"683\" \/><p id=\"caption-attachment-8689\" class=\"wp-caption-text\"><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, beserta sejumlah narasumber dan undangan mengikuti pembukaan semnas yang digelar FH di Auditorium Undana, (18\/5\/2022)<\/span><\/p><\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">\u201cKetika berbicara mengenai kebenaran hukum, ini pun tidak bisa terlepas dari faktor-faktor di luar sistem hukum sendiri, terutama sosial dan budaya. Sebagaimana kita ketahui bersama; <em>ibi society, ibi ius<\/em>, artinya di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Ini menandakan bahwa masyarakat setempat sangat mewarnai keberadaan dan kebenaran hukum,\u201d jelasnya menambahkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Menurutnya, hukum yang benar di suatu tempat, belum tentu di tempat lain mengandung kebenaran. Sebaliknya di tempat lain memandang sesuatu hal benar menurut hukum, belum tentu di Indonesia, itu benar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Pihaknya selalu mengatakan, ketika berbicara hukum di Indonesia, diejawantahkan dalam produk UU, dan disusun dalam kodifikasi, itu tidak mudah, karena Indonesia sebagai negara multikultur dan religi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Ia menambahkan, ketika berbicara kebenaran hukum, maka hukum tidak hanya dapat diartikan sebagai hukum tertulis atau UU semata, tetapi harus melihat hukum yang hidup di masyarakat. Dan, ketika bicara hukum dalam masyarakat, maka sudah tentu antara satu daerah dan daerah lainnya berbeda, terutama sosial dan budaya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">\u201cSaya mau katakan bahwa saat ini di zaman modern dalam suatu determinasi hukum, hukum itu bersifat netral. Sekali lagi netral, sayangnya hukum bersifat netral itu tidak bisa menjamin bahwa yang benar adalah yang benar dan yang salah adalah yang kalah,\u201d tandasnya. \u201cMengapa? Karena hukum adalah seni berinterpretasi, terhadap suatu fakta dan fenomena. Dalam konteks ini, kecerdasan berbahasa punya hubungan erat dengan kebenaran hukum itu sendiri. Di dalam doktrin hukum ada yang namanya argumentasi hukum. Ketika kita bicara argumentasi hukum, maka penguasaan hukum sendiri menjadi sesuatu hal yang mutlak,\u201d papar pakar Hukum Pidana itu, menambahkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Menurutnya, hukum adalah seni berinterpretasi, sementara fakta itu netral, tergantung bagaimana sebuah objek dan perspektif digunakan, maka hasilnya akan berbeda. \u201cSaya selalu memiliki contoh konkret di depan kelas atau biara mengenai kebenaran hukum, bahwa kebenaran hukum tidak ada yang mutlak atau bersifat relatif. Contoh yang mudah bagi kita, bahwa hukum bersifat netral, tergantung bagaimana kita membacanya, bahwa pada tahun 1825-1830, seorang Jawa, Raden Mas Ontowiryo, berkelahi dengan Jenderal Den Hock, ini fakta. Kalau fakta itu ditulis di Indonesia, kita akan mengatakana Raden Mas Ontowiryo atau Pangeran Diponegoro adalah pejuang, dan Jendral Den Hock adalah penjajah. Namun, kalau fakta itu ditulis dari belanda, maka Jenderal Den Hock adalah pejuang dan Diponegoro itu adalah ekstremis,\u201d terang Prof. Oemar Syarif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">\u201cBapak dan ibu bisa membayangkan bagaimana terhadap fakta yang netral tapi membacanya dari perspektif yang berbeda, hasilnya juga berbeda secara diametral\/bertolak belakang antara satu dan lain. Saya ingin katakan ketika bicara kebenaran hukum, itu sesuatu hal yang relatif. Tapi relativitas dari hukum itu sendiri harus berorientasi pada keadilan. Jadi hukum harus ikuti keadilan,\u201d urainya menambahkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Menurutnya, untuk membangun peradaban hukum yang baik, harus berujung pada tiga tugas hukum, yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan hukum. Ia mengaku, untuk memadukan 3 hukum itu tidak mudah. Mengapa demikian, lebih dari 200 tahun lalu Filsuf dan Ahli Hukum, Imanuel Kant, mengungkapkan, suatu hukum semakin pasti, semakin tidak adil. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">\u201cSedikit banyak antara kepastian hukum di satu sisi, dan keadilan dan kemanfaatan hukum saling bertolak belakang, inilah yang kita kenal dengan istilah Anomali Hukum, bahwa di satu sisi kita harus meramu kepastian, kemanfaatan dan keadilan, namun di sisi lain antara satu dengan yang lain saling bertolak belakang,\u201d ungkap Wamenkumham. Karena itu, ketika membangun satu peradaban dalam menciptakan kesatuan hidup manusia, harus menggali dari hukum yang hidup di masyarakat, di samping ada hukum positif. Hal itu, semata-mata untuk meramu kepastian hukum kemanfaatan dan keadailan hukum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Selain Prof. Oemar Syarif, <em>keynote speaker<\/em> kedua yakni Ketua Pengadilan Tinggi NTT, Dr. Siswandriyono, SH., M. Hum, yang membawakan meteri tentang Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Putusan dan Memulihkan Martabat Manusia. Sedangkan, <\/span><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Advokat Peradi Jakarta, Dr. Ricardo Simanjuntak SH.L.L.M, ANZIIF, MCIArb, Neurologi dr. Vania Listiani Hidajat, Sp.N, Dekan FH, Dr. Reny R. Masu, SH., MH, President of Assosiation of Indonesian Socie-legal Studies, Fachrizal Afandi, S. Psi., SH., MH., Ph. D. Dosen Bahasa dan Sastra FKIP Undana, Drs. Porat Antonius, M.A, Irjen Kemendikbudristek, Dr. Chatarina Mullana, SH., SE. MH juga didaulat menjadi narasumber.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Rektor Undana, Dr.drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc ketika membuka semnas tersebut mengatakan, berbicara kecerdasan bahasa, sesuatu yang tidak muncul begitu saja. Ada orang yang berbahasa-bahasa asing, tapi tidak memiliki kompetensi yang baik. Prof. Howard Gardner dalam bukunya, Multiple Intelligences, ungkap Rektor Undana, menjelaskan 9 (sebilan) kecerdasan manusia, yakni kecerdasan verbal-Linguistik, kecerdasan logika-matematika, Kecerdasan spasial, kecerdasan gerak-kinestetik, kecerdasan musical, kecerdasan intrapersonal, Kecerdasan interpersonal, kecerdasan naturalis, dan kecerdasan eksistensial.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Kecerdasan verbal linguistik, kata Rektor, tidak hanya mampu mengungkapkan kata-kata sulit atau dalam bahasa asing, tetapi kemampuan seperti itu harus dibarengi dengan kecerdasan lainnya. &#8220;Tidak heran jika orang yang dianggap memiliki kemampuan intelektual tinggi, tetapi tersandung dalam penggunaan diksi yang keliru,&#8221; ujarnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Rektor mengatakan, melalui semnas tersebut FH Undana mesti berefleksi, agar di era seperti ini banyak orang tidak tersandung dalam persoalan bahasa, atau bahkan tersandung pada persoalan hukum. Karena itu, ia mengingatkan, program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) harus dilakukan. \u201cJangan sampai kita kuliah di ruang kelas, tetapi tidak memberi ruang bagi mahasiswa mengungkapkan pendapatnya,\u201d ujarnya sembari mengingatkan civitas akademika FH Undana untuk berefleksi agar semnas tersebut bisa memberi manfaat tidak saja bagi pihak eksternal, tetapi dalam kampus, khususnya FH Undana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: verdana, geneva, sans-serif\">Untuk diketahui semnas tersebut juga dihadiri Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, dan sejumlah petinggi Pengadilan Negeri Kupang dan Kabupaten Kupang. (rfl)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: 'courier new', courier, monospace\">Tim Humas, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\">Contact Person (CP): 0813 4331 7070<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: 'courier new', courier, monospace\">Kunjungi Media Sosial Undana<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><strong>YouTube:<\/strong>\u00a0Official Universitas Nusa Cendana:<\/span> <span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><a href=\"https:\/\/www.youtube.com\/channel\/UCtB1iZTSBH9etwVDCeeD2yw\">https:\/\/www.youtube.com\/channel\/UCtB1iZTSBH9etwVDCeeD2yw<\/a><\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><strong>Facebook:<\/strong>\u00a0Universitas Nusa Cendana:<\/span> <span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><a href=\"https:\/\/web.facebook.com\/nusacendana1962\">https:\/\/web.facebook.com\/nusacendana1962<\/a><\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><strong>Instagram:<\/strong>\u00a0universitas.nusa.cendana<\/span> <span style=\"font-family: arial, helvetica, sans-serif\"><a href=\"https:\/\/www.instagram.com\/universitas.nusa.cendana\/\">https:\/\/www.instagram.com\/universitas.nusa.cendana\/<\/a><\/span><\/p>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Republik Indonesia (RI), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH., M. Hum, menjadi&nbsp;<a href=\"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/2022\/rektor-buka-semnas-fh-undana\/\">&hellip;<\/a><\/p>","protected":false},"author":1,"featured_media":8690,"comment_status":"closed","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[],"class_list":["post-8675","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","odd"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8675","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8675"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8675\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8690"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8675"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8675"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8675"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}