{"id":39233,"date":"2025-01-18T11:51:33","date_gmt":"2025-01-18T03:51:33","guid":{"rendered":"https:\/\/undana.ac.id\/?p=39233"},"modified":"2025-01-18T11:51:33","modified_gmt":"2025-01-18T03:51:33","slug":"bantu-tekan-angka-laka-lantas-undana-terima-audiensi-kerja-sama-dengan-pt-jasa-raharja","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/2025\/bantu-tekan-angka-laka-lantas-undana-terima-audiensi-kerja-sama-dengan-pt-jasa-raharja\/","title":{"rendered":"Bantu Tekan Angka Laka Lantas, UNDANA Terima Audiensi Kerja Sama dengan PT Jasa Raharja"},"content":{"rendered":"<p>KUPANG \u2013 Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan pihak Jasa Raharja. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan menggandeng beberapa <em>stakeholder<\/em> sebagai pengguna jalan, termasuk civitas akademika Universitas Nusa Cendana (UNDANA).<\/p>\n\n\n\n<p>Muhammad Hidayat selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta tim melakukan audiensi dengan Rektor Universitas Nusa Cendana (UNDANA), Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc pada Jumat (17\/01\/25) di Ruang Rapat Rektor ditemani sejumlah pimpinan terkait.<\/p>\n\n\n\n<p>PT Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang bersifat monopoli yang meemiliki <em>captive market<\/em> dengan penetrasi pasar 100%, yang mana besaran nilai satuan, iuran wajib, dan sumbangan wajib perusahaan ini ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.<\/p>\n\n\n\n<p>Tugas pokok dan fungsi Jasa Rahaja tertuang dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, yakni memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan serta UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yaitu menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan.<\/p>\n\n\n\n<p>Audiensi tersebut juga dibahas mengenai santunan Jasa Raharja yang akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan Program Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan yang tertuang dalam 2 (dua) UU yang telah disebutkan sebelumnya, termasuk santunan meninggal dunia, korban luka-luka, korban catat tetap, penguburan bagi korban tanpa ahli waris, serta manfaat tambahan berupa biaya ambulance dan P3K. Tercatat terdapat kenaikan jumlah pembayaran santunan sebesar Rp. 881.851.647 3,37% pada periode 2023, sedangkan jumlah korban menurun sebanyak 151 orang atau 10,9% pada tahun 2024. Kecepatan pembayaran santunan sendiri bisa dilakukan dalam waktu 1 hari 22 jam dari target waktu 2 hari yang ditentukan. \u201cJadi, ada kenaikan pemberian santunan dari Rp. 25 milyar menjadi Rp. 26 milyar, tetapi terjadi penurunan dari segi korban karena sistem ini berlaku secara nasional di seluruh Indonesia,\u201d ungkap Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain hak berupa santunan yang diperoleh, masyarakat juga diminta untuk wajib membayar pajak sebagai upaya membatu korban kecelakaan. Tarif Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dan Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 15\/PMK.010\/2017 Tanggal 13 Februari 2017. Berdasarkan PMK tersebut, tercatat jumlah kendaraan di NTT sebanyak 351.320 dengan kendaraan lunas pajak sejumlah 11.752, kendaraan belum jatuh tempo sebanyak 397.652, dan kendaraan <em>outstanding<\/em> (tunggakan) sebesar 541.916 (56,96%). Angka tersebut menunjukkan rendahnya kepatuhan masyarat NTT dalam membayar pajak yang mana turut memengaruhi pendapatan daerah yang juga berpengaruh pada pemberian santunan pada korban kecelakaan. \u201cIni adalah data tunggakan potret kita se-NTT dan angka ini membuat saya pusing. Mungkin ada ide-ide dari Bapak\/Ibu yang bisa diimplementasikan sehingga dapat meningkatkan PAD Provinsi NTT, selain mengirimkan <em>WhatsApp blast<\/em> kepada masyarakat wajib pajak, melakukan Penandatanganan Komitmen Bersama beberapa <em>stakeholder,<\/em> serta menyelenggarakan Operasi Gabungan Rutin (upaya penegakkan hukum),\u201d sebutnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Bersadarkan wilayah sebaran jumlah kecelakaan di NTT selama 2024, diketahui Kabupaten Alor, Kabupaten Mala, dan Kabupaten Sabu Raijua menjadi 3 (tiga) wilayah dengan kecelakaan yang paling tinggi. \u201cIni menjadi salah satu tugas dan tanggung jawab kami untuk bisa menekan laka lantas mau pun fatalitas dari korban kecelakaan, sehingga kami berharap nantinya saudara-saudara kami, khususnya di seluruh NTT bisa memahami peraturan keselamatan lalu lintas,\u201d tutur Muhammad Hidayat.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara demografi, data hingga Desember 2024 menunjukkan pelajar mau pun mahasiswa menjadi korban terbanyak sebesar 33,42% dengan waktu kejadian pada Sabtu dan Minggu (akhir pekan) pukul 06.00 \u2013 08.59 WITA. \u201cInilah potret yang perlu kami sampaikan karena korban yang berprofesi sebagai pelajar dan mahasiswa ini sangat tinggi, sehingga kami selalu waspada pada waktu-waktu tersebut untuk bisa memberikan kepastian jaminan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Pihak Jasa Raharja melalui audiensi ini memberikan sepenuhnya keputusan kepada pihak UNDANA untuk dapat berkolaborasi menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas. \u201cInilah salah satu langkah yang bisa kami lakukan untuk berkolaborasi, minimal kepada anak didik kita, penerus generasi bangsa, juga bapak-bapak dan ibu-ibu pengguna jalan,\u201d tukasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah mendengarkan pemaparan data, Rektor UNDANA terbuka untuk melakukan kerja sama dengan PT Jasa Raharja melalui penandatanganan <em>Memorandum of Understanding<\/em> (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sesuai dengan usulan rencana PKS yang telah dipaparkan sebelumnya. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip dasar universitas di dunia pendidikan, yakni mendidik dan menghargai kepentingan bersama, dalam hal ini taat berkendara. Secara aturan, UNDANA juga turut menerapkan aturan taat berlalu lintas dengan selalu menggunakan helm, muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas, dilarang berkendara dalam keadaan mabuk, serta dilarang menggunakan knalpot bising pada kendaraan. \u201cUNDANA akan memberikan ruang bagi pihak Jasa Raharja untuk melakukan berbagai upaya melalui sosialisasi serta berbagai kegiatan lainnya yang dapat mentransformasi mahasiswa UNDANA menjadi <em>agent of change,<\/em>\u201d pungkas Prof. Maxs.<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui hal ini, UNDANA secara tidak langsung turut bekerja sama dalam menegakkan aturan dan meminimalisir laju kecelakaan lalu lintas.<\/p>\n\n\n\n<figure class=\"wp-block-image size-large\"><img decoding=\"async\" src=\"https:\/\/undana.ac.id\/wp-content\/uploads\/2025\/01\/A7C01606-scaled-1024x683.jpeg\" alt=\"\" class=\"wp-image-39232\" \/><\/figure>","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>KUPANG \u2013 Upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas terus dilakukan pihak Jasa Raharja. Salah satu langkah pentingnya adalah dengan menggandeng&nbsp;<a href=\"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/2025\/bantu-tekan-angka-laka-lantas-undana-terima-audiensi-kerja-sama-dengan-pt-jasa-raharja\/\">&hellip;<\/a><\/p>","protected":false},"author":2,"featured_media":39231,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[17],"tags":[377,27],"class_list":["post-39233","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","tag-pt-jasa-raharja","tag-undana","odd"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39233","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=39233"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/39233\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media\/39231"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=39233"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=39233"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/backup.undana.ac.id\/en\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=39233"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}