(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Undana Siap Jalin Kerja sama dengan Komisi Informasi Publik NTT

 

Universitas Nusa Cendana (Undana) siap menjalin kerja sama dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kejelasan kerja sama itu menyusul adanya kunjungan Ketua KIP NTT, Agustinus L. B. Baja, yang didampingi Korbid Kelembagaan, Germanus Attawuwur ke Rektorat Undana, guna bertemu Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc dan jajarannya.

Rektor Undana, Dr. Maxs ketika menerima Komisioner KIP NTT, menyambut baik upaya kerja sama oleh KIP NTT. Karena itu, pihaknya siap bekerja sama dengan KIP NTT terkait  keterbukaan informasi di lingkungan Undana. “Kami menyambut baik gagasan kerja sama antara Undana  dengan Komisi Informasi  Publik Provinsi NTT,” imbuh  Rektor Undana Dr. drh. Maxs U.E Sanam, M.Sc, yang saat itu didampingi Wakil Rektor IV Ir. I Wayan Mudita, Ph.D di ruang kerja Rektor Undana, Senin (27/12/2021).

Menurut Dr. Maxs Sanam, kerja sama tersebut sangat penting agar Badan Publik mengetahui hak dan kewajibannya, serta mahasiswa pun paham tentang informasi publik, yang merupakan hak setiap orang yang dilindungi oleh Undang-undang (UU). Karena itu, pihaknya berharap kerja sama tersebut  dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Kerja sama dalam jangka pendek yang bisa dilakukan KIP NTT, lanjut Rektor Undana, adalah menyampaikan materi terkait keterbukaan informasi kepada mahasiswa baru.

 

Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc didampingi WR IV Bidang Kerjasama, Ir. I Wayan Mudita, Ph. D tengah berdiskusi dengan Ketua KIP NTT, Agustinus L. B. Baja dan Korbid Kelembagaan KIP NTT, Germanus Attawuwur di ruang kerja Rektor Undana, Senin (27/12/2021.

 

Mantan Dekan FKH Undana itu mengaku siap mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada kesempatan itu, ia juga meminta WR IV yang membidangi Perencanaan, Kerja Sama dan Humas dapat melaksanakan teknis informasi publik di Undana.

Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi NTT, Agustinus L. B. Baja, mengungkapkan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik sangat penting, sehingga bisa mengukur apakah Badan Publik tersebut informatif atau tidak.

Hal senada disampaikan Korbid Kelembagaan Germanus Attawuwur. Menurutnya, sebagai Badan Publik, Undana melalui PPID wajib mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Merespons KIP NTT, Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama Undana Ir. I Wayan Mudita, M.Si, Ph. D menambahkan, Undana, saat ini sudah memiliki media untuk menyalurkan informasi publik antara lain melalui website, instagram, grup WA serta media massa baik cetak, elektronik maupun online. Menurutnya, hal tersebut telah ikut mendukung keterbukaan informasi publik di NTT, terutama di Undana. (*/rfl)

Comments are closed.
Archives