(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Peningkatan Kasus KBGO di Kampus dan Ranah Digital: Pendamping Korban Serukan Korban Kekerasan Seksual Harus Berani Melapor

ACEH – Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang melibatkan mahasiswa dan perempuan di lingkungan kampus dan ruang digital menunjukkan peningkatan drastis dalam beberapa tahun terakhir. Menanggapi situasi ini, para pendamping korban menegaskan bahwa korban kekerasan seksual harus berani melapor untuk memutus rantai impunitas dan mencegah kasus berulang.

Seruan ini mengemuka dalam webinar bertema “Keamanan Siber bagi Perempuan: Melindungi Ruang Digital dari Kekerasan Berbasis Gender” yang digelar oleh Flower Aceh secara daring pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan 16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (25 November hingga 10 Desember).

Kasus KBGO Meningkat Lebih dari Tiga Kali Lipat

Koordinator Program Flower Aceh, Hendra Lesmana, memaparkan data mengejutkan mengenai eskalasi kasus KBGO. Kekerasan yang sebelumnya terjadi di ranah offline kini meluas dan difasilitasi oleh teknologi.

“Data menunjukkan peningkatan signifikan: 118 kasus KBGO pada 2023, naik menjadi 370 kasus pada 2024, dan mencapai 422 kasus pada 2025. Ini bisa jadi hanya puncak gunung es,” kata Hendra.

Jenis kekerasan yang marak terjadi mencakup doxing, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, cyber harassment, hingga penggunaan teknologi Deepfake untuk memalsukan wajah korban ke konten pornografi. Dampaknya tidak hanya psikologis (trauma, depresi) tetapi juga sosial dan ekonomi (kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah).

Satgas PPKS Kampus Diminta Bertindak Tegas

Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menyoroti tantangan pelaporan, terutama terkait dualisme hukum di Aceh yang membuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak maksimal. Ia menegaskan, keberanian korban melapor sangat penting agar pelaku tidak merasa kebal hukum.

Azharul juga mengingatkan kampus untuk memperkuat implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Satgas PPKS di kampus sudah memiliki kewenangan lebih luas. Pesan bernada seksual dari dosen kepada mahasiswa di platform digital sudah termasuk kekerasan seksual online. Kampus harus memastikan lingkungan pendidikan bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Literasi Digital dan Mitigasi Risiko

Dosen Universitas Bina Nusantara, Ika Dyah A.R, menjelaskan bahwa perempuan secara budaya dan sosial 2–3 kali lebih berisiko menjadi korban KBGO dibandingkan laki-laki. Perempuan yang aktif di platform visual (Instagram atau TikTok) lebih rentan terhadap modus peretasan dan manipulasi digital.

Hendra Lesmana menyarankan langkah-langkah mitigasi: menggunakan kata sandi yang kuat, mengatur privasi akun media sosial, menghindari pembagian data pribadi, dan tidak menghapus bukti jika menjadi korban KBGO. Korban dapat memanfaatkan dasar hukum UU TPKS dan UU ITE untuk melaporkan kasusnya.

“Perempuan sering ragu melapor karena rasa takut, malu, dan overthinking. Padahal melapor adalah hak korban,” pungkas Ika, menekankan pentingnya penguatan literasi digital di kampus dan masyarakat. (ref)

Comments are closed.
Archives