KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) kembali menjadi tuan rumah kegiatan penting dalam dunia pendidikan hukum nasional. Bertempat di Aula Rektorat Lantai 3, Undana sukses menggelar Kuliah Umum bertajuk “Due Process of Law dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana” pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama yang kompeten di bidangnya: Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H., M.H, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Alo, S.H., M.H
Kuliah umum ini merupakan bagian dari agenda besar penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana, serta antara Komisi Kejaksaan RI dan Fakultas Hukum Undana. Kemitraan strategis ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara institusi pendidikan dan penegak hukum. Acara resmi dibuka pukul 11.30 WITA dengan registrasi ulang peserta, disusul pembukaan MC, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Korps Adhyaksa, kemudian Mars Undana, dan diakhiri dengan doa pembuka. Suasana penuh khidmat dan semangat kebangsaan begitu terasa sepanjang pembukaan.

Acara berlangsung meriah dan penuh khidmat dengan dihadiri langsung oleh Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., para Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, para Dosen, serta Mahasiswa dan Mahasiswi Undana yang antusias. Dari unsur kejaksaan, turut hadir Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) NTT, seluruh Pejabat Utama Kejati NTT, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Nusa Tenggara Timur. Kehadiran para petinggi kejaksaan ini menambah bobot dan wibawa kegiatan ilmiah yang digelar.
Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas kepercayaan dan sinergi antara institusi penegak hukum nasional dengan perguruan tinggi. Kerja sama ini, menurutnya, menjadi momen penting dalam memperkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum dan praktik penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.

“Kesempatan yang sangat berharga bagi kami, pada dasarnya Undana selalu berkecimpung dalam Tri Dharma, yaitu Pendidikan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. Ada begitu banyak peluang kerja sama yang bisa kita lakukan bersama. Tidak hanya Undana sebagai sumber pendidikan dan pengajaran tetapi kami melihat begitu banyak sumber daya di Kejaksaan Tinggi yang bisa memperkuat Universitas Nusa Cendana,” ujarnya, menekankan potensi kolaborasi yang luas. Setelah sambutan, dilakukan penandatanganan MoU dan PKS yang disaksikan oleh para pejabat universitas dan unsur kejaksaan. Prosesi dilanjutkan dengan pemberian plakat dan sesi foto bersama sebagai bentuk peresmian kerja sama strategis tersebut.
Integritas Penegak Hukum: Fondasi Utama RUU KUHAP
Memasuki sesi utama, kuliah umum dipandu oleh moderator Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., yang juga merupakan Dekan Fakultas Hukum Undana. Dalam penyampaiannya, Prof. Pujiyono Suwandi memaparkan tema “RUU KUHAP dan Masa Depan Penegakan Hukum di Indonesia”, dengan menyoroti pentingnya integritas sebagai fondasi dalam sistem penegakan hukum nasional, melebihi kompleksitas aturan itu sendiri.
Prof. Pujiyono mengutip perkataan pakar Hakim Agung Belanda, Taverne, bahwa substansi hukum yang berbelit-belit tidak begitu berarti tanpa aparatur penegak hukum yang berintegritas. “Kalau kita mengambil kesimpulan berarti regulasi itu tidak penting, yang penting adalah integritas dari para penegak hukum,” tegas Prof. Pujiyono, menggugah pemikiran para hadirin. Menurutnya, proses reformasi KUHAP harus menjawab kebutuhan untuk menciptakan sistem hukum yang bukan hanya efisien secara prosedural, tetapi juga adil secara substantif dan mampu menjamin hak-hak dasar setiap warga negara.

Prof. Pujiyono menambahkan pernyataan yang kuat dan mengena soal integritas aparatur negara. “Aturan-aturan dibuat bagus tapi kalau aparaturnya jelek maka itu sama saja omong kosong. Ibarat yang sering kita dengar, kalau kita menyapu lantai yang dibutuhkan sapu bersih, kalau kita pakai sapu kotor maka lantai makin kotor. Ibarat lain adalah kalau ingin menegakkan hukum dan aparat kita lihat sebagai ikan, ikan itu busuknya bukan dari ekor tapi kepala. Bagaimana mau menegakkan hukum kalau kepalanya busuk. Maka dibutuhkan Pemimpin yang berintegritas.”
Pemaparan ini mengajak para peserta untuk berpikir lebih dalam bahwa pembangunan hukum tidak bisa dilepaskan dari moralitas dan keteladanan para pemimpin lembaga hukum. Namun demikian, Prof. Pujiyono juga mengingatkan bahwa integritas tanpa kerangka hukum yang jelas tetap menyimpan risiko penyimpangan kekuasaan.


“Tapi kalau kemudian kita hanya ngomong yang penting integritas saja, kalau SOP-nya tidak dipenuhi akan berpotensi ada kesewenang-wenangan. Maka itu, penting bagi kita untuk terlibat bahwa regulasi inilah yang akan menjaga para penegak hukum tetap berada dalam koridor integritasnya, tetap ada panduannya tidak kemudian semenah-menahnya,” jelasnya, menyeimbangkan pentingnya integritas dengan kerangka hukum yang kuat.
Mengakhiri pemaparan materinya, Prof. Pujiyono memberikan catatan reflektif terkait arah pembangunan hukum di masa depan. “Ke depan, selain kita mengakomodasi norma yang ada, juga akan mengakomodasi perubahan-perubahan filsafat dari kanan ke kiri atau kiri ke kanan. Saya berharap semoga membuat perubahan wacana kita dan memberikan masukan bagi kita semuanya.”
Perlindungan HAM dan Dominus Litis dalam KUHAP Baru
Sesi selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, S.H., M.H, yang membahas “Perlindungan HAM dalam KUHAP Baru melalui Penguatan Dominus Litis”. Dalam paparannya, Kajati NTT menyoroti perluasan norma perlindungan HAM dalam RUU KUHAP sebagai respons atas banyaknya masalah serius dalam proses penyidikan.
Ia menyebut bahwa terdapat 6.000 poin permasalahan yang teridentifikasi, yang mendorong lahirnya 9 norma baru yang menekankan perlindungan hak-hak warga negara, mulai dari tersangka, korban, hingga kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas. “Ada orang yang disita harta bendanya, ada masyarakat yang terganggu dengan adanya tindak pidana yang tidak berujung selesai dan tidak memberi efek keadilan bagi masyarakat. Yang memperjuangkan ini adalah Jaksa,” ujarnya.

Zet Tadung Alo juga menekankan pentingnya pembatasan waktu penyidikan sebagai bagian dari upaya menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap prinsip presumption of innocence. Ia memaparkan bahwa saat ini masih terjadi ketimpangan dalam penanganan perkara antar-lembaga, yang perlu diselaraskan.
Dalam konteks ini, penguatan peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai pengendali perkara (dominus litis) menjadi sangat vital. Dominus litis bukan hanya asas prosedural, tetapi peran strategis dalam memastikan arah penyidikan berjalan sesuai prinsip hukum dan HAM. Mengakhiri pemaparan materinya, Zet Tadung Alo, S.H., M.H., menegaskan pentingnya posisi jaksa sebagai penentu keadilan substantif sebelum perkara dibawa ke pengadilan. “Jaksa tidak boleh luput dari filosofi-filosofi penegakan hukum, Jaksa harus punya otoritas dan kemampuan bahwa itulah yang benar, sebelum ke Pengadilan,” pungkasnya.



Dengan penyampaian yang tajam dan berbasis data, Kajati NTT menegaskan bahwa pembaruan KUHAP tidak hanya menyoal prosedur, tetapi merupakan agenda moral dan konstitusional dalam menjamin hak-hak warga negara. Kuliah umum ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran bagi mahasiswa hukum, akademisi, dan praktisi untuk mendorong reformasi hukum yang benar-benar berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Rangkaian acara ditutup dengan menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” sebagai bentuk semangat kebangsaan dan dedikasi untuk tanah air. Tepat pukul 14.00 WITA, kegiatan resmi ditutup, meninggalkan pesan kuat bahwa penegakan hukum di masa depan harus dibangun di atas fondasi profesionalisme, integritas, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan diadakannya kuliah umum ini, Undana menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang tidak hanya mencetak lulusan hukum berkualitas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam reformasi hukum nasional. Kolaborasi dengan Komisi Kejaksaan RI ini diharapkan membuka jalan bagi penelitian, pendidikan, dan praktik hukum yang progresif serta berdampak luas, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Timur (Iyl)
