(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Undana dan Komisi Kejaksaan RI Jalin Kemitraan Strategis, Perkuat Pendidikan dan Penegakan Hukum di Timur Indonesia

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) pada Selasa, 8 Juli 2025, secara resmi menandai era baru dalam penguatan kapasitas hukum dan akademik. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Perhelatan penting ini digelar di Aula Rektorat Undana, sebuah lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan akademik universitas. Kehadiran jajaran pimpinan dan seluruh civitas akademika dalam acara tersebut menggarisbawahi komitmen serius Undana dalam memperkaya pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kolaborasi ini menjadi tonggak penting bagi kedua institusi dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan hukum, riset, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya di wilayah Indonesia bagian timur. Sinergi ini diharapkan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum dan penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur.

Acara bersejarah ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci dari kedua belah pihak. Dari Komisi Kejaksaan RI, hadir Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Alo, S.H., M.H. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh dari institusi kejaksaan terhadap kemitraan strategis ini.

Sementara itu, dari Undana, Rektor Prof. Dr. drh. Maxs. U. E. Sanam, M.Sc., memimpin langsung delegasi universitas. Beliau didampingi oleh Dekan Fakultas Hukum, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Paul G. Tamelan, M.Si. Turut hadir pula para pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-daratan Timor, menunjukkan dukungan luas terhadap inisiatif kolaborasi ini.

Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs. U. E. Sanam, M.Sc., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas terjalinnya kemitraan ini. “Ini adalah sebuah kehormatan dan kebanggaan bagi kami di Undana untuk dapat dikunjungi dan bahkan melakukan kerja sama dengan Komisi Kejaksaan RI,” ungkap Rektor dengan bangga.

Beliau lebih lanjut menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS ini membuka lebar berbagai peluang kerja sama yang konkret dan relevan. “Begitu banyak peluang kerja sama yang bisa kita lakukan bersama, dan ini bisa diwujudkan secara riil di tingkat lokal, di mana kami melihat banyak SDM di Kejati NTT yang dapat memperkuat Undana,” jelasnya, menyoroti potensi penguatan kapasitas akademik Undana melalui tenaga ahli dari kejaksaan.

Rektor Undana secara khusus turut mengungkapkan harapannya agar kerja sama ini akan membuka jalan bagi pembukaan program studi S3 di Fakultas Hukum Undana. Visi strategis ini menunjukkan ambisi kuat Undana untuk terus meningkatkan jenjang pendidikan tinggi dan menjadi pusat keunggulan hukum di kawasan Indonesia bagian timur.

Dari pihak Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa keterlibatan dalam kerja sama ini juga dipandang sebagai langkah penting dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. Beliau menggarisbawahi bahwa mahasiswa Undana dapat memainkan peran signifikan, terutama melalui program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang memungkinkan akomodasi dan praktik langsung di lingkungan kejaksaan. Ini menunjukkan komitmen Komisi Kejaksaan RI untuk mendukung pengembangan kapasitas mahasiswa dan praktik hukum di daerah secara langsung.

Puncak dari seluruh rangkaian acara adalah penandatanganan dua dokumen kerja sama penting yang resmi mengukuhkan sinergi antara Undana dan Komisi Kejaksaan RI. Pertama, MoU antara Undana dan Komisi Kejaksaan RI ditandatangani oleh Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs. U. E. Sanam, M.Sc., bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiono Suwadi, S.H., M.H. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS antara Fakultas Hukum (FH) Undana dan Komisi Kejaksaan RI, yang ditandatangani oleh Dekan FH Undana, Dr. Simplexius Asa, S.H., M.H., bersama Ketua Komisi Kejaksaan RI. Kedua perjanjian ini menjadi landasan kokoh bagi kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang lebih mendalam.

Acara penandatanganan tersebut dilanjutkan dengan pertukaran plakat sebagai simbol kemitraan yang kuat antara kedua belah pihak. Momentum bersejarah ini dirangkai pula dengan Kuliah Umum bertajuk “Due Process of Law dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” yang disampaikan secara langsung oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Kepala Kejati NTT, memperkaya wawasan bagi seluruh peserta. Kuliah umum ini sekaligus menjadi demonstrasi nyata dari bentuk-bentuk kolaborasi yang akan terjalin di masa depan.

Kemitraan strategis ini diharapkan akan semakin mengukuhkan posisi Undana sebagai pusat keunggulan pendidikan hukum di Indonesia bagian timur. Melalui kolaborasi ini, Undana berkomitmen penuh untuk melahirkan lulusan hukum yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi dan berwawasan luas. Pada akhirnya, sinergi ini akan menjadi pendorong utama bagi kemajuan hukum di Indonesia, demi terciptanya masyarakat yang taat hukum dan berbudaya hukum. (audc)

Comments are closed.
Archives