(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Kemdiktisaintek Buka PISN 2026: Dorong Revitalisasi Seni Budaya Nusantara untuk Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat

JAKARTA – Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), menggelar Sosialisasi Panduan Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) 2026 pada Senin, 24 November 2025, secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong daya saing bangsa sekaligus meningkatkan kualitas dan kuantitas proposal pengabdian masyarakat berbasis seni dan budaya.

Program PISN menegaskan bahwa perguruan tinggi (PT) harus bertransformasi menjadi motor revitalisasi seni budaya agar tetap hidup, kontekstual, dan relevan menghadapi perubahan zaman, alih-alih hanya menjadi pusat dokumentasi atau arsip.

Karya Seni Harus Berdampak dan Tingkatkan Kualitas Hidup

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Prof. I Ketut Adnyana, menjelaskan bahwa panduan PISN 2026 telah diluncurkan pada 21 Oktober 2025 dan penerimaan proposal akan segera dibuka.

Prof. Adnyana menekankan bahwa karya seni budaya yang dihasilkan tidak boleh hanya berakhir sebagai dokumen yang tersimpan rapi.

“Karya-karya ini harus diimplementasikan di tengah masyarakat, memberi keseimbangan dalam dinamika kehidupan, menyangkut rasa, kesehatan mental, spiritual, dan kualitas hidup. Peran pegiat seni budaya sangat penting untuk kesehatan fisik, mental, dan spiritual masyarakat,” katanya.

Ia juga berharap postur anggaran 2026 tidak mengalami perubahan agar dosen memiliki peluang pendanaan yang lebih besar. Sinergi antara ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), seni, budaya, dan tradisi diyakini akan membuat program PISN lebih bermakna dan berdampak.

Kriteria Utama Program PISN 2026

Program Inovasi Seni Nusantara (PISN) merupakan skema pengabdian kepada masyarakat berbasis kolaborasi multipihak, melibatkan tim pelaksana, mitra sasaran, serta mitra pemerintah desa/kelurahan/desa adat.

DPPM menetapkan sejumlah kriteria dan ketentuan umum pelaksanaan, di antaranya:

  • Durasi dan Dana: Kegiatan bersifat tahun tunggal (6 bulan atau sampai akhir tahun anggaran) dengan usulan dana maksimal Rp80.000.000.
  • Kolaborasi: Minimal 50% anggaran diberikan kepada mitra sasaran.
  • Keterlibatan Mahasiswa: Wajib melibatkan 3 mahasiswa aktif ber-NIM PDDIKTI.
  • Kontribusi Kebijakan: Program harus mendukung minimal 2 indikator SDGs dan mendukung keterwujudan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
  • Mekanisme Pengajuan: Proposal diunggah melalui BIMA.

Luaran wajib PISN meliputi: peningkatan level keberdayaan minimal satu kelompok mitra sasaran (pada aspek sosial, produksi, manajemen, atau pemasaran); dan satu produk inovasi seni berupa karya cipta, desain, atau media hasil pengembangan dan penerapan inovasi di masyarakat.

Informasi lengkap mengenai pedoman PISN 2026, termasuk kriteria tim pelaksana, luaran program, ketentuan penggunaan anggaran, dan jadwal kegiatan, dapat disimak dalam Pedoman PISN 2026 di link ini: https://bima.kemdiktisaintek.go.id/panduan. (ref)

Comments are closed.
Archives