(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Gugat Litigasi Mahal: FH Undana Advokasi Hukum Adat Jadi Solusi Sengketa di Perbatasan TTU

TIMOR TENGAH UTARA – Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) menginisiasi langkah progresif dalam penanganan sengketa di wilayah perbatasan negara. Melalui kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), tim dosen Bagian Hukum Internasional Undana menyosialisasikan pentingnya Hukum Adat sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang efektif dan berkeadilan.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada Jumat (27/9/2025)—desa yang berbatasan langsung dengan Timor Leste—ini bertujuan menyediakan solusi bagi tingginya potensi sengketa lahan dan konflik antarwarga di kawasan tersebut.

Respons terhadap Dinamika Hukum Unik Perbatasan

Ketua Tim PkM FH Undana, Dr. Dhesy A. Kase, S.H., M.H., menegaskan bahwa wilayah perbatasan memiliki dinamika sosial dan hukum yang unik. Tim akademik ini menawarkan solusi dengan mengangkat kearifan lokal.

“Kami melihat bahwa hukum adat yang telah lama hidup dan dipraktikkan oleh masyarakat lokal memiliki peran krusial sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan, tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan mahal,” ujar Dr. Dhesy.

Sosialisasi ini berfokus pada mekanisme musyawarah mufakat (rekonsiliasi adat) yang tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan harmoni sosial.

Hukum Adat Sebagai Landasan Hukum Sah yang Diakui

Inisiatif dosen FH Undana ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Kepala Desa Napan, yang diwakili oleh Martinus Taeki selaku Kepala Suku sekaligus Ketua Lembaga Adat (Amaf Anah), menyampaikan apresiasi tinggi.

“Kami di perbatasan sangat membutuhkan pengetahuan dan pemahaman ini. Hukum adat adalah cara kami hidup, dan dengan sosialisasi ini, kami jadi lebih tahu bagaimana menggunakannya sebagai landasan hukum yang sah dan diakui,” ungkap Martinus Taeki.

Kegiatan ini secara spesifik dihadiri oleh tujuh kepala suku di Desa Napan dan perangkat desa. Materi yang disampaikan oleh Dr. Dhesy Kase bersama anggota tim, Maria Wilhelsya Inviolata Watu Raka, S.H., M.IL., M.IR., dan Yoldi Olpi Foenale, S.H., M.H., meliputi landasan hukum internasional dan nasional terkait perbatasan serta peran hukum adat sebagai sumber hukum tak tertulis.

Pendekatan berbasis hukum adat ini diyakini tidak hanya untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga turut memperkuat identitas dan kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan. Sebagai penutup, penyerahan plakat dilakukan sebagai simbol kemitraan akademik dan komitmen menjaga stabilitas hukum di kawasan tersebut. (Ing)

Comments are closed.
Archives