(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Berikan Perlindungan Maksimal, Undana Rancang Asuransi Kecelakaan bagi Mahasiswa Baru

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) tengah mematangkan rencana penerapan Program Asuransi Kecelakaan bagi mahasiswa baru sebagai wujud nyata perlindungan dan keberpihakan institusi terhadap keselamatan mahasiswa. Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi bersama PT Asuransi Umum Bumiputera Muda (Bumida) Cabang Kupang di Aula Rektorat Undana, Jumat (6/2/2026).

Rencana ini dirancang sebagai jaminan perlindungan bagi mahasiswa selama menempuh masa studi, terutama saat menjalankan aktivitas akademik maupun non-akademik di dalam dan luar kampus.

Skema Premi Ringan Tanpa Kenaikan UKT

Wakil Rektor II Undana, Prof. Dr. Paul Gabriel Tamelan, M.Si., menegaskan bahwa prinsip utama program ini adalah memberikan proteksi maksimal tanpa memberikan beban finansial baru bagi mahasiswa melalui kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Undana mempertimbangkan skema premi sebesar Rp50.000 per mahasiswa per tahun. Perlindungan ini dirancang untuk durasi empat tahun masa studi dengan total premi Rp200.000. “Rencananya, Undana akan menanggung premi tahun pertama, sementara tiga tahun berikutnya ditanggung oleh mahasiswa melalui mekanisme yang transparan sejak awal penerimaan mahasiswa baru,” jelas Prof. Paul.

Skema ini memastikan mahasiswa mendapatkan perlindungan penuh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk saat melaksanakan program lapangan seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Minimal jika terjadi musibah di lokasi KKN, mahasiswa bisa segera ditangani di fasilitas kesehatan terdekat dengan jaminan biaya yang jelas,” tambahnya.

Cakupan Perlindungan Luas dan Manfaat Nyata

Kepala Cabang Bumida Kupang, Raman Muraza, menyambut positif inisiatif Undana. Ia menjelaskan bahwa asuransi ini mencakup santunan meninggal dunia akibat kecelakaan, santunan cacat tetap, biaya pengobatan per kejadian, hingga santunan rawat inap.

“Kami memberikan santunan rawat inap sebesar Rp350.000 per hari dengan durasi maksimal 14 hari per tahun. Bahkan, jika mahasiswa meninggal dunia karena sakit, tetap diberikan santunan sebagai bentuk belasungkawa institusi,” urai Raman.

Ia menambahkan bahwa dengan premi yang setara dengan Rp4.000 per bulan, manfaat yang diterima mahasiswa jauh lebih besar dibandingkan nilai yang dibayarkan. “Ini bukan sekadar angka, tetapi tentang kehadiran kampus dalam meringankan beban keluarga mahasiswa saat tertimpa musibah,” ujarnya.

Langkah Menuju Kebijakan Resmi

Kerja sama ini merupakan kelanjutan dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara Undana dan Bumida sejak 2024. Pertemuan ini menjadi forum serap aspirasi bagi para pimpinan fakultas dan lembaga di lingkungan Undana untuk menghimpun masukan teknis sebelum kebijakan ini difinalisasi oleh Rektor Undana.

Dengan adanya program asuransi ini, Undana berkomitmen menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan memberikan ketenangan bagi orang tua serta mahasiswa dalam menjalankan seluruh aktivitas akademik hingga kelulusan. (Ing)

Comments are closed.
Arsip