KUPANG – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Nusa Cendana (Undana) telah menyelenggarakan Seminar Pelestarian Lingkungan (Sempling) III dengan mengangkat isu krusial mengenai satwa endemik NTT. Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025, pukul 08.00–12.40 WITA di Aula Lantai 3 Rektorat Undana ini mengusung tema “Upaya Pengenalan dan Pelestarian Kura-Kura Rote Sebagai Satwa Endemik yang Terancam Punah.”
Kura-kura Rote (Chelodina mccordi) merupakan satwa endemik yang hanya dapat ditemukan di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, dengan tiga habitat alaminya yang utama di Danau Ledulu, Danau Peto, dan Danau Lendeoen yang berupa perairan dangkal, danau, dan rawa.
Berdasarkan Daftar Merah IUCN (International Union for Conservation of Nature), status konservasi Kura-kura Rote saat ini adalah Kritis (Critically Endangered). Klasifikasi ini telah ditetapkan sejak tahun 2000 karena perburuan yang masif sejak tahun 1970-an hingga 1980-an, menyebabkan spesies ini mendekati kepunahan di alam liar.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Siprianus Suban Garak.,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Mapala Undana. “Seminar ini penting dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa mengenai status endemik Kura-kura Rote, menganalisis akar konflik yang mendorong perburuan dan kerusakan habitat, serta meningkatkan sinergi multi-pihak baik pemerintah, akademisi, LSM, dan mahasiswa dalam aksi pelestarian yang terintegrasi,” ujarnya.
Dalam seminar ini, Mapala Undana menghadirkan narasumber dan pakar dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT dan Wildlife Conservation Society (WCS). WCS merupakan organisasi internasional yang telah menjadi mitra BBKSDA NTT dalam program konservasi, termasuk repatriasi (pengembalian) kura-kura dari luar negeri dan soft release (pelepasliaran bertahap) ke habitat aslinya.


Mapala Undana merasa memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi karena Kura-kura Rote adalah satwa endemik khas Rote yang terancam punah di antara 25 jenis kura-kura lain, yang menjadikannya fokus utama edukasi dan advokasi.
Dalam upaya mencegah keterancaman, seminar ini akan membahas program konservasi yang telah berjalan efektif, seperti program repatriasi dan pelepasliaran di Danau Ledulu. Selain itu, dipaparkan pula upaya pengembangbiakan di Unit Perlindungan Satwa BBKSDA NTT yang sejak 2024 berhasil menetaskan 98 tukik dari 230 butir telur.
Pembahasan juga mencakup aspek regulasi, yakni UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang melarang perburuan satwa dilindungi dengan sanksi pidana penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sebagai solusi nyata yang didukung dalam konservasi, seminar menyoroti penguatan hukum dan sanksi, serta penguatan masyarakat melalui penerapan Hukum Papadak. Aturan adat ini melarang perburuan satwa dan mengatur pemanfaatan alam secara lestari, yang didukung oleh pembentukan kelompok masyarakat Papadak untuk patroli dan pengawasan di habitat danau.
Mapala Undana berharap, pasca-Sempling III ini, terjadi peningkatan signifikan dalam kesadaran dan pemahaman peserta mengenai status kritis Kura-kura Rote. Langkah konkret Mapala Undana selanjutnya adalah melanjutkan advokasi dan edukasi kepada mahasiswa serta masyarakat luas tentang pentingnya menjaga Kura-kura Rote dan menerapkan kearifan lokal Papadak dalam melindunginya, sejalan dengan misi organisasi untuk memelihara keseimbangan dan keselarasan alam. (Ing)
