(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Sertifikasi Guru NTT: Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Periode 4 Tahun 2025 Dibuka, LPTK Undana Siap Menyambut

KUPANG – Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) secara resmi telah membuka pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu untuk periode 4 tahun 2025. Program ini menjadi langkah krusial dalam upaya pemerintah meningkatkan kualitas dan profesionalitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Universitas Nusa Cendana (Undana), sebagai salah satu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang dipercayakan pemerintah, siap berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan program ini. Peserta yang berhasil lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal SIMPKB dan berhak mengikuti tahapan penetapan peserta. Pada tahap inilah peserta akan ditempatkan ke LPTK penyelenggara, termasuk LPTK Undana, yang secara spesifik melayani peserta dari wilayah Nusa Tenggara Timur dan sekitarnya. Proses penempatan ini dilakukan secara terpusat oleh Kemendikdasmen, mengacu pada data kelulusan administrasi dan kapasitas daya tampung LPTK.

Batas Waktu Pendaftaran dan Verifikasi Ijazah

Dikutip dari laman resmi Direktorat PPG pada Rabu (22/10/2025), proses pendaftaran dan seleksi administrasi telah dibuka sejak 9 Oktober dan akan berlangsung hingga 15 November 2025. Para calon peserta diwajibkan menyelesaikan verifikasi dan validasi ijazah paling lambat pada 8 November 2025. Setelah batas waktu pendaftaran, pengambilan data akhir akan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) pada 15 November 2025. Mengenai pengumuman hasil seleksi dan tindak lanjut pembelajaran PPG, jadwalnya akan diumumkan kemudian. Seluruh proses pendaftaran harus dilakukan secara daring melalui portal resmi PPG, yaitu https://ppg.kemendikdasmen.go.id/.

Kriteria Umum dan Khusus Peserta PPG

Calon peserta seleksi ini harus memenuhi sejumlah persyaratan mendasar. Secara umum, pendaftar wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), belum memiliki sertifikat pendidik, dan belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan. Peserta juga harus terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik), serta memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang sudah terverifikasi melalui laman resmi Info GTK. Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta wajib sesuai dan berstatus valid pada data Dukcapil.

Secara spesifik, kriteria ketat diterapkan terkait rekam jejak mengajar. Bagi guru atau kepala satuan pendidikan formal di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mereka wajib terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama dan harus menunjukkan bukti aktif mengajar atau bertugas paling sedikit satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat di Dapodik. Jika masa aktif kurang dari satu tahun pada periode tersebut, wajib memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat di Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya. Persyaratan serupa juga berlaku bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar yang aktif di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB), serta bagi Pengawas Sekolah dan Penilik yang aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan.

Prosedur Pendaftaran Daring yang Harus Dilalui

Proses pendaftaran dimulai dengan memastikan pemutakhiran data pada Dapodik. Selanjutnya, proses seleksi administrasi dilakukan melalui laman SIMPKB (https://ppg.simpkb.id/) dengan masuk menggunakan akun masing-masing. Setelah pengecekan kelayakan, jika peserta dinyatakan memenuhi syarat, mereka dapat langsung melanjutkan pendaftaran. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian, peserta wajib mengakses Info GTK untuk menyiapkan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dan melakukan proses Verval SPTJM. Jika proses verval disetujui, pendaftar dapat kembali mengakses SIMPKB.

Setelah langkah-langkah verifikasi tersebut tuntas, peserta wajib melengkapi profil guru, menyelesaikan data ijazah S-1/D-IV hingga proses verifikasi dan validasi, memilih bidang studi PPG, dan mengajukan pendaftaran. Sebagai catatan, surat keterangan berkelakuan baik (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas NAPZA merupakan syarat tambahan yang harus dipenuhi saat proses lapor diri di LPTK. Setelah proses administrasi daring diajukan, peserta hanya perlu menunggu hasil seleksi dan pengumuman tahap selanjutnya. (ref)

Comments are closed.
Arsip