Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik. Acara ini berlangsung selama dua hari, pada Kamis dan Jumat, 3-4 Juli 2025, bertempat di Gedung Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis Nomor 4, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Publik dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Fokus utama kegiatan ini adalah menyasar Badan Publik yang dalam catatan monitoring dan evaluasi (monev) KIP tahun 2022-2024 dikategorikan “KURANG/TIDAK INFORMATIF”.


Salah satu institusi yang turut hadir dalam Bimtek ini adalah Universitas Nusa Cendana (Undana), yang diwakili oleh Tri Oktria Miranda, Staf Sub Unit Humas – Biro Perencanaan dan Kerjasama. Kehadiran Undana dalam kegiatan ini menjadi cerminan kesadaran dan komitmen untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan informasi publik yang mungkin menyebabkan Undana masuk dalam kategori kurang atau tidak informatif.

Kategori “Kurang/Tidak Informatif” disematkan kepada Badan Publik yang tidak merespons, tidak berpartisipasi, tidak mengembalikan kuesioner, atau nilai kuesionernya tidak memenuhi standar layanan informasi publik. Kondisi ini mengindikasikan bahwa sejumlah Badan Publik belum sepenuhnya menjalankan kewajiban mereka untuk memberikan atau melayani hak publik atas informasi, yang sejatinya merupakan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan Pasal 28 F UUD 1945.
Sebagai lembaga mandiri yang berfungsi menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi, KIP berupaya mengatasi tantangan ini. Melalui Bimtek, Komisi Informasi Pusat berharap dapat meningkatkan pemahaman dan kualitas layanan informasi publik di seluruh Badan Publik, serta mendorong kepatuhan dan konsistensi dalam penyediaan informasi.

Materi yang disampaikan pada hari pertama, Kamis, 3 Juli 2025, meliputi sesi registrasi, pembukaan, dilanjutkan dengan sesi berbagi (sharing session) mengenai pelaksanaan pemenuhan hak atas informasi yang diiringi diskusi dan tanya jawab. Setelah istirahat, sesi dilanjutkan dengan materi pertama yang membahas aspek monev Keterbukaan Informasi Publik, juga disertai diskusi.
Pada hari kedua, Jumat, 4 Juli 2025, peserta kembali mengikuti registrasi sebelum mendalami Materi kedua tentang pemahaman standar layanan informasi publik dan jenis-jenis informasi, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Sesi terakhir sangat krusial, berfokus pada materi penyusunan Daftar Informasi Publik dan simulasi praktisnya, ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif.



Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) menjadi instrumen penting yang berfungsi sebagai panduan bagi PPID dalam melayani permintaan informasi, menjamin kepastian hukum, serta menjadi sarana keterbukaan dan transparansi Badan Publik. Hal ini sejalan dengan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun sistem penyimpanan dan pelayanan informasi yang baik.
KIP menekankan bahwa kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya melembaga, seringkali ditemukan inkonsistensi dalam memberikan layanan informasi publik. Evaluasi berkala sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan memenuhi hak-hak dasar warga negara dan untuk mencegah sengketa informasi di kemudian hari.
Diharapkan melalui Bimtek ini, Badan Publik yang selama ini dikategorikan kurang atau tidak informatif,dapat memahami secara mendalam pentingnya keterbukaan informasi dan memperbaiki tata kelola informasi dan dokumentasi institusi. Peningkatan kualitas layanan informasi publik akan mencegah sengketa, menyederhanakan proses layanan, dan pada akhirnya, meningkatkan kepercayaan publik.

Langkah proaktif Komisi Informasi Pusat ini merupakan wujud komitmen dalam memastikan implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan optimal. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dapat terpenuhi, membangun pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Ing)
