KUPANG – Guna memantik kesadaran kolektif dan merumuskan strategi penanganan sampah yang efektif, Public Administration Corner (PAC) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Ilmu Administrasi Negara serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) menggelar diskusi publik bertajuk “Dialog Kebijakan Pengelolaan Sampah Kota Kupang: Membangun Kupang Bebas Sampah.” Acara ini berlangsung pada Kamis, 5 Juni 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, di halaman FISIP Undana.
Diskusi krusial ini berhasil menghadirkan deretan narasumber mumpuni dari berbagai latar belakang, mulai dari perwakilan Pemerintah Kota Kupang, akademisi Undana, hingga aktivis komunitas pemerhati lingkungan. Forum ini menjadi platform strategis untuk bertukar gagasan, memetakan akar masalah, dan merancang solusi komprehensif atas permasalahan sampah perkotaan yang kian mendesak di Kota Kupang.
Wakil Dekan Bidang Akademik, Dr. Mas’amah, S.Pd., M.Si., dalam sambutannya menekankan betapa fundamentalnya pengelolaan sampah dalam kehidupan modern. “Selama masih hidup, manusia akan terus menghasilkan sampah setiap harinya,” ujarnya seraya menunjukkan vas bunga hasil daur ulang sebagai contoh konkret. Beliau menegaskan bahwa tantangan utama adalah mengubah sampah menjadi sesuatu yang bernilai.
Undana sendiri telah menunjukkan komitmen nyata dalam pengelolaan sampah melalui inisiasi bank sampah oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) Undana. Bank sampah yang terbuka untuk umum dan telah menjadi percontohan bagi perguruan tinggi lain di Timor ini menerima setoran setiap hari Jumat, sekaligus mendukung program pemerintah kota. Dr. Mas’amah mengajak seluruh civitas akademika, khususnya peserta diskusi, untuk memulai kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dari diri sendiri. “Marilah kita ubah perilaku kita untuk menjaga bumi kita dengan membuang sampah pada tempatnya,” serunya, sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.

Kebijakan Pengelolaan Sampah di Kota Kupang
“Bumi sebagai tempat tinggal, bukan tempat sampah. Bumi bukan hanya warisan, tetapi juga titipan bagi generasi mendatang.” Pesan inilah yang terus digaungkan Pemerintah Kota Kupang dalam upaya mengedukasi masyarakat. Wildran Ronald Otta, S.STP., Sekretaris Satgas Sampah perwakilan Pemkot Kupang, menjelaskan bahwa kebijakan pengelolaan sampah di Kota Kupang bersifat holistik-komprehensif dengan pola kerja ekosistem.
Pemkot Kupang telah menyusun roadmap penanganan dan pengurangan sampah yang terbagi dalam lima tahapan. Dimulai dari tingkat rumah tangga sebagai sumber awal produksi sampah, lalu menuju tingkat Rukun Tetangga (RT) dengan rencana penyediaan 1.700 titik hijau bank sampah sebagai penampungan sementara. Sampah yang terkumpul kemudian diangkut ke kontainer besi di setiap kelurahan, lalu dibawa ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di tingkat kecamatan, sebelum akhirnya ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sebagai residu akhir.
Sekretaris Satgas Sampah juga menggarisbawahi dua pilar penting dalam roadmap tersebut: tata kelola dan tata niaga. Tata kelola berpusat pada TPST sebagai ujung tombak pengurangan sampah. Sementara itu, tata niaga bertujuan menciptakan pola ekonomi sirkular, seperti pembelian maggot untuk dibagikan kepada masyarakat. Maggot ini dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak berprotein tinggi dan pupuk organik untuk taman kota, kelurahan, serta berbagai instansi pemerintah maupun swasta, memastikan keberlanjutan proses.
Kendati demikian, tantangan terbesar terletak pada minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, terutama di ranah rumah tangga sebagai area privat. “Tugas terberat pemerintah ada pada tahap satu,” ujarnya. Untuk mengatasi hal ini, Pemkot Kupang telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, perguruan tinggi, hotel, dan restoran. Ia juga mengapresiasi Undana atas partisipasinya dalam kerja bakti massal “Kupang Bersih, Indah, dan Asri (Bersinar).”
Berbagai langkah konkret telah dilakukan Pemkot Kupang dalam menanggulangi dan mengolah sampah. Di antaranya adalah menyamakan persepsi zona merah sampah, mengoptimalkan peran ASN di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta memperketat pengawasan jadwal buang, angkut, pantau, dan angkut ulang sampah. Penguatan edukasi, kolaborasi lintas sektor, pengaturan ulang rute pengangkutan, dan pembentukan unit bank sampah di sekolah serta instansi pemerintah dan swasta lainnya juga menjadi fokus utama.
Pada akhirnya, pengelolaan sampah bukanlah semata tanggung jawab pemerintah, melainkan seluruh elemen masyarakat. Terutama bagi civitas akademika sebagai kaum terdidik yang seharusnya memiliki kesadaran tinggi akan pentingnya kebersihan lingkungan. Bagaimana menurut Anda, sudah siapkah kita memulai perubahan dari diri sendiri untuk Kupang yang lebih bersih? (fnt)


