(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Tenaga Non ASN Undana Ikut Sosialisasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

KUPANG – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan  tentang manfaat layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tenaga non ASN Universitas Nusa Cendana (Undana) mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan Biro Umum dan Keuangan (BUK) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Cabang Kupang.

Sosialisasi terebut dibuka oleh Wakil Rektor (Warek) I Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si di Auditorium Undana, Selasa 15 Agustus 2023.

Hadir pada kesempatan itu, Kepala BUK Undana, Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si, sejumlah pejabat struktural dan fungsional bagian Kepegawaian.

Warek I Undana, Prof. Annytha Detha dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Menurutnya, setiap peserta BPJS khususnya pegawai Undana juga memiliki risiko dalam bekerja, baik ditimbulkan akibat infeksi penyakit maupun kecelakaan kerja lainnya.

Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi tersebut, tentu saja akan memberi pemahaman bagi tenaga Non ASN Undana bahwa kedua BPJS menjamin kesehatan dan kesejahteraan peserta.

Ia menambahkan, sosialisasi BPJS juga merupakan wujud komitmen Undana untuk terus menciptakan kesehatan kerja dan kesejahteraan bagi tenaga non ASN di lingkungan Undana.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi tersebut, hal penting yang disampaikan yaitu terkait dengan jaminan sosial: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, rawat kalan tingkat pertama, rawat inap tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan. Sementara itu, jaminan BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan kehilangan pekerjaan. (rfl)

Comments are closed.
Arsip