(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Wujudkan Tata Kelola Bersih, Rektor Undana Terbitkan Larangan Keras Pungli dan Gratifikasi di Kampus

KUPANG – Universitas Nusa Cendana (Undana) mempertegas komitmennya dalam membangun ekosistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Rektor Nomor 239/UN15.1/HK/2025 yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di seluruh unit kerja lingkungan kampus kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini.

Kebijakan strategis ini ditandatangani langsung oleh Rektor Undana Periode 2025-2029, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, ST., M.Eng., pada bulan Desember 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut serius terhadap peraturan perundang-undangan nasional mengenai pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna menjamin kualitas layanan publik di universitas tetap objektif dan profesional.

Dalam surat edaran tersebut, Rektor Jefri Bale menekankan bahwa setiap bentuk pungutan yang dilakukan di tingkat program studi, fakultas, lembaga, hingga laboratorium wajib memiliki dasar hukum yang kuat. Tanpa adanya persetujuan resmi dari pimpinan universitas, segala bentuk permintaan dana kepada mahasiswa atau pihak luar dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

Larangan ini mencakup seluruh komponen civitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Secara spesifik, pihak universitas melarang adanya pemberian atau permintaan dalam bentuk uang, makanan, hingga cendera mata, terutama selama proses belajar mengajar, penyelesaian tugas akhir, maupun dalam urusan kenaikan pangkat dan jabatan.

Rektor menekankan bahwa segala jenis transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan universitas wajib menggunakan mekanisme resmi. Dana harus disetorkan melalui rekening resmi Universitas Nusa Cendana dengan bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk akuntabilitas keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah preventif ini juga mengajak seluruh warga kampus untuk tidak ragu bertindak jika menemukan penyimpangan. Civitas akademika diharapkan memiliki keberanian untuk menolak dan melaporkan indikasi pungutan liar melalui kanal resmi yang telah disediakan, demi menjaga martabat Undana sebagai institusi moral dan akademik.

Untuk mempermudah pengaduan, Undana telah menyediakan jalur khusus melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI). Selain itu, masyarakat kampus juga dapat melapor secara daring melalui kanal pengaduan resmi universitas pada laman https://backup.undana.ac.id/pengaduan/, yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Pihak universitas memastikan bahwa surat edaran ini bukan sekadar imbauan formalitas. Pengawasan dan evaluasi akan dilaksanakan secara berkala setiap semester untuk memastikan instruksi ini berjalan efektif di lapangan dan tidak ada celah bagi praktik pungli yang merugikan mahasiswa dan citra institusi.

Tindakan tegas menanti bagi siapa saja yang terbukti melanggar ketentuan ini. Pelanggaran terhadap larangan pungli dan gratifikasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif, tindakan disiplin pegawai, hingga tuntutan pidana jika ditemukan unsur pidana korupsi.

Melalui rilis resmi ini, Undana menegaskan bahwa integritas adalah harga mati. Institusi berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya organisasi yang sehat, di mana prestasi akademik dan profesionalisme menjadi satu-satunya parameter keberhasilan, sekaligus menyelamatkan generasi penerus dari pengaruh negatif praktik KKN di lingkungan pendidikan. (Ing)

Comments are closed.
Arsip