(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Lawan Extraordinary Crime: Dosen Hukum Undana Sosialisasikan Bahaya TPPO di Kelurahan Fatukoa

KUPANG – Ancaman kejahatan transnasional, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menjadi fokus utama dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh tim dosen Undana di RW Sokon, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari ancaman serius ini.

Kegiatan pengabdian masyarakat ini diinisiasi dan dilaksanakan oleh tim dosen hukum yang diketuai oleh Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum.

Literasi Hukum Kunci Pemberdayaan Masyarakat

Acara dibuka secara resmi oleh perwakilan dari pemerintah setempat, Bapak Yorim Lassa, yang menyampaikan apresiasi atas inisiatif akademisi Undana.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Pemahaman hukum, khususnya tentang TPPO, sangat krusial bagi warga Fatukoa agar kita semua dapat menjaga keluarga dan lingkungan dari ancaman ini,” ujar Bapak Lassa.

Sebelumnya, Debi F. Ng. Fallo, S.H., M.Hum., selaku Ketua Pengabdian Masyarakat, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat tentang modus operandi dan konsekuensi TPPO.

“Penyuluhan ini adalah langkah konkret kami, para akademisi, untuk memberdayakan masyarakat dengan pengetahuan hukum, sehingga mereka tidak mudah menjadi korban TPPO,” tegasnya.

Pemahaman Fenomena dan Upaya Penanggulangan TPPO

Sesi penyuluhan menampilkan dua narasumber ahli di bidang hukum, yang dipandu oleh moderator Adrianus Djara Dima, S.H., M.Hum. Prof. Jimmy Pello, S.H., M.S., memaparkan materi mengenai “Pemahaman tentang Perdagangan Orang Sebagai Suatu Fenomena Kejahatan Luar Biasa Di Masyarakat serta Dampaknya”. Prof. Jimmy Pello menekankan bahwa TPPO merupakan extraordinary crime yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan kemanusiaan, serta pentingnya pengenalan dini terhadap modus rekrutmen yang kerap menjebak korban.

Heryanto Amalo, S.H., M.H., sebagai narasumber kedua membawakan materi “Pemahaman Pengaturan Hukum Kejahatan TPPO, Serta Upaya Penanggulangan TPPO”. Beliau menjelaskan kerangka hukum yang mengatur TPPO di Indonesia, termasuk sanksi pidana berat bagi para pelaku, serta menguraikan langkah-langkah preventif dan prosedur pelaporan yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari sejumlah dosen hukum yang turut hadir, menunjukkan komitmen akademisi dalam pengabdian masyarakat. Di akhir sosialisasi, dilakukan penyerahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada perwakilan dari pemerintah setempat.

Diharapkan, dengan adanya penyuluhan ini, kesadaran masyarakat Kelurahan Fatukoa akan bahaya TPPO semakin meningkat, sehingga angka kasus perdagangan orang, khususnya di Kota Kupang, dapat ditekan secara signifikan. (Ing)

Comments are closed.
Arsip