(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Atasi Isu Kekerasan Kampus: Seminar Nasional di Undana Dorong Kesadaran Mental, Hukum, dan Spiritual

KUPANG – Menanggapi isu kekerasan yang kian marak di lingkungan akademik, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nusa Cendana (Undana) mengambil peran aktif dengan menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Membangun Kesadaran dan Kesiapan Mental dalam Mencegah Kekerasan untuk Mewujudkan Pendidikan Inklusif, Solid, dan Progresif.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025) di Aula Rektorat Undana.

Seminar ini bertujuan membangun kesadaran kolektif civitas akademika mengenai pentingnya mencegah kekerasan dan memahami pengaruhnya pada kesehatan mental korban, sekaligus menjadi wadah refleksi dalam mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif.

Perspektif Medis dan Hukum: Pentingnya Mendengar dan Melapor

Tiga pembicara dari berbagai bidang dihadirkan untuk memberikan perspektif komprehensif. Dr. Teguh Dwi Nugroho, M.Biomed., Sp.B., Subsp. BVE (K), Dosen FKKH, menekankan pentingnya perhatian dan dukungan bagi korban.

“Kalau kita sayang, kita perhatian sama orang, kita harus lebih banyak mendengar daripada berbicara. Jadi, dengarkan dulu dan arahkan mereka untuk mendapatkan penanganan sebagai korban,” ujarnya.

Sementara itu, Maria W. I. Watu Raka, S.H., M.I.L., M.I.R., Akademisi Fakultas Hukum Undana, menyoroti aspek hukum dan mekanisme pelaporan. Ia menegaskan bahwa kekerasan dapat terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, bahkan oleh tenaga pendidik.

“Tingkat pendidikan tidak menentukan attitude (sikap). Kekerasan bisa dilakukan sekalipun dia adalah seorang Guru Besar,” lanjutnya, seraya mendorong mahasiswa untuk berani berbicara dan melaporkan kasus.

Maria Raka mengingatkan bahwa hukum di Indonesia, terutama melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), telah mengatur perlindungan korban, di mana keterangan korban yang didukung visum sudah dianggap sebagai bukti kuat untuk memidanakan pelaku.

Kekerasan Kultural dan Komitmen Lembaga

Dari perspektif agama dan psikologi, Liliya F. K. Wetangterah, Ph.D., Dosen IAKN Kupang, menjelaskan teori Johan Galtung mengenai kekerasan kultural dan struktural yang sering tidak terlihat dan dianggap sebagai kebenaran, termasuk melalui pemahaman agama yang keliru.

“Lembaga pendidikan harus berani berkomitmen untuk membuat seluruh elemen dalam lembaganya berjuang untuk anti kekerasan. Dana untuk studi banding tidak boleh lebih banyak daripada dana untuk advokasi korban kekerasan,” tegasnya.

Melalui seminar ini, Undana mempertegas komitmennya dalam mendorong pendidikan yang humanis dan progresif. Komitmen ini telah diwujudkan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, serta keberadaan Layanan Psikologi Terpadu Undana yang siap memberikan bantuan hukum dan psikologi bagi civitas akademika dan masyarakat umum. (Fnt)

Galeri Foto

Comments are closed.
Arsip