(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

(0380) 881580

info@undana.ac.id

Jl. Adisucipto, Penfui

Kupang, NTT 85001

07:30 - 16:00

Senin s.d Jumat

Undana Selenggarakan Matrikulasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Akademik Bagi Mahasiswa Baru Program Pascasarjana (Magister dan Doktoral)

KUPANG – Selasa, 13 Agustus 2024, Universitas Nusa Cendana (Undana) menyelenggarakan matrikulasi dan sosialisasi sistem informasi akademik bagi mahasiswa baru program magister dan doktoral di gedung Aula Theatre, Rektorat. Para mahasiswa baru program pascasarjana tersebut disambut baik oleh Rektor, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si yang akan turut memberikan materi pada sosialisasi tersebut, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK), Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M. Si, Direktur Program Pascasarjana, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, para Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, serta para Kepada Program Studi Magister dan Doktoral.

Rektor Undana memberikan apresiasi kepada para mahasiswa baru program pascasarjana sebanyak 147 mahasiswa baru jenjang magister dan 18 jenjang doktoral, termasuk yang berasal dari Timor Leste. Rektor menyampaikan Undana berkomitmen untuk melakukan perluasan program studi yang ada di Undana akan didasarkan pada program studi pascasarjana karena riset mahasiswa magister dan doktoral dinilai lebih detail jika dibandingkan dengan riset mahasiswa program sarjana, melakukan peningkatan jumlah mahasiswa, memperhatikan lama masa studi program pascasarjana yang dapat mempengaruhi akreditasi institusi serta memberikan pelayanan maksimal yang berintegritas bebas gratifikasi, dan memperhatikan kualitas lulusan yang tidak hanya lulus tepat waktu dengan IPK tinggi tetapi juga harus sehat dan bahagia

Sosialisasi sistem informasi akademik tersebut pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Wakil Rektor Bidang Akademik dengan pengenalan fakultas yang ada di Undana sebanyak 9 fakultas. Perlu diketahui, program studi pada program pascasarjana dulunya berdiri sendiri, namun sejak adanya Organisasi Tata Kelola (OTK) tahun 2021, program studi pascasarjana monodisiplin dikembalikan ke fakultas masing-masing. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa program studi monodisiplin lain yang masih tetap terorganisir pada program pascasarjana, antara lain S2 Lingkungan, S2 Studi Pembangunan, S2 Linguistik, dan S2 Ilmu Pendidikan Sosial, dan S3 Lingkungan.

Sistem akademik di Undana berbasis online yang sudah dikembangkan sejak 2023 lalu, yaitu SIADIKNONA (Sistem Informasi Akademik dan Non Akademik) yang berubah nama dari SIAKAD (Sistem Akademik) karena dalam SIADIKNONA sendiri terdapat banyak modul yang tidak hanya terkait dengan akademik sendiri, tetapi juga keuangan, kepegawaian, akreditasi, dan lain sebagainya sehingga namanya pun diubah menjadi lebih komprehensif dan lebih lengkap untuk memperoleh layanan akademik.

SIADIKNONA sendiri menggunakan sistem single sign on (SSO) jadi setiap mahasiswa Undana yang sudah memiliki NIM akan diberikan akses untuk masuk ke dalam sistem tersebut. Melalui SIADIKNONA, mahasiswa dapat melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP serta biaya lainnya) dan registrasi akademik (program mata kuliah sesuai dengan pemetaan pada prodi masing-masing) tiap semester yang dilakukan secara online.

Prof. Annytha dalam penyampaiannya menyingung perihal lama masa studi di Undana. Sejak mendapat akreditasi Baik Sekali, Undana berkomitmen untuk mendisiplinkan lama studi dan kembali ke standar pendidikan nasional, yakni khusus untuk program studi magister dengan 36 SKS, lama studi normalnya adalah 4 semester dan diberikan kompensasi paling lambat 4 tahun atau 8 semester. Program doktoral dengan minimal 42 SKS, lama studi idealnya adalah 3 tahun tetapi diberikan kompensasi paling lambat 7 tahun atau 14 semester. “Jadi kami akan memberikan “surat cinta” berkala kepada mahasiswa yang pada semester tertentu belum mempunyai topik atau pun judul penelitian untuk kembali mengingatkan terkait lama studi”, pungkasnya.

Pihak manajemen akan berupaya mengingkatkan semua mahasiswanya berkaitan dengan masa studi dan juga dosen pembimbing yang ikut mendampingi selama menempuh studi maupun penelitian. Undana juga meminta komitmen kepada para mahasiswanya agar sama-sama mendesain waktu kuliah dengan baik sehingga bisa selesai tepat waktu. ”Waktu yang tepat adalah saat ini ketika mulai masuk perkuliahan karena mulai dari matrikulasi akan diperkenalkan mata kuliah yang akan diajarkan, syarat dan kriteria program penelitian, termasuk persyaratan publikasi yang harus dipenuhi sebelum menyelesaikan ujian thesis atau pun disertasi”, ujar Prof. Annytha.

Metode perkuliahan di Undana masih menganut sistem luring dan daring dengan presentasi sebesar 70:30. Dosen diberikan kompensasi dengan menyelenggarakan kuliah secara daring sebanyak 30% dari total pertemuan, yaitu 16 kali pertemuan. “Ini tentu bisa dimanfaatkan karena idealnya pasti semua menngingkan perkuliahan secara luring tetapi dengan kesadaran bahwa pembelajarna secara daring juga cukup memudahkan sehingga Undana masih memberikan kompensasi tersebut”, ucap Wakil Rektor Bidang Akademik.

Menutup materinya dalam sosialisasi tersebut, Prof. Annytha menyampaikan perihal kewajiban publikasi bagi mahasiswa program magister dan doktoral. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek tahun 52 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, thesis dan disertasi mahasiswa magister dan doktoral tidak lagi wajib masuk jurnal. Secara umum, permendikbud terbaru ini mengubah dua ketentuan bagi mahasiswa program pascasarjana. Pertama, tugas akhir tidak harus berbentuk tesis atau disertasi, namun juga bisa dikemas dalam bentuk lainnya, seperti prototipe, proyek, atau bentuk tugfas akhir lainnya yang serupa, yang ditetapkan oleh program studi masing-masing universitas. Kedua, tugas akhir mahasiswa magister dan doktoral tidak wajib dipublikasikan pada jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.

Comments are closed.
Arsip