KUPANG – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Nusa Cendana (Undana) mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Acara pencanangan zona integritas menuju WBK/WBBM dilaksanakan di Taman Belajar FKIP, Selasa 19 Desember 2023.
Acara pencanangan zona integritas tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Undana antara lain Rektor Undana, Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Dr. Paul G. Tamelan, M.Si, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistem Informasi, Prof. Dr. Jefri S. Bale, ST., M.Eng.
Hadir pula, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Dra. Karolina K. Sangkala, M.Si, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Yefry C. Adoe, SE, Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan, Drs. Raynold A. Ludji Nguru, M.Si, para tenaga pendidik di lingkup FKIP serta para undangan lainnya.
Rektor Undana Prof. Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dalam sambutannya meminta FKIP Undana agar berubah dari cara dan pola kerja lama ke pola kerja yang baru, yakni mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif dan efisien.
Meski pencanangan wilayah zona integritas tersebut dilaksanakan secara simbolik, namun, Prof. Maxs Sanam meminta agar FKIP bisa menjadi inspirasi dalam melakukan perubahan dan dapat diikuti fakultas lainnya di Undana.
“Semua stakeholder internal yakni pimpinan, dosen, tendik atau mahasiswa sekali pun, mereka harus berkomitmen untuk meningkatkan integritas agar menghasilkan wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi yang bersih melayani,” tandas Rektor Undana.
Sementara itu, Dekan FKIP, Dr. Drs. Malkisedek Taneo, M.Si, mengatakan, kata kunci dari pencanangan zona integritas di FKIP Undana adalah perubahan.
Ia memaparkan, dari berbagai sumber, pembangunan zona intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Sedangkan di Kementerian Keuangan diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
“Jadi, dasar kita sebenarnya adalah undang-undang dan peraturan pemerintah baik dari Kementerian PANRB, Kemendikbudristek dan surat edaran Dirjen Dikti,” ujar Dr. Malki.
Ia mengatakan, FKIP Undana sebagai rumah bersama bagi semua stakeholder internal maupun eksternal. Oleh karena itu, pencanangan zona integritas tersebut harus dimaknai sebagai upaya untuk melayani siapapun baik dosen, tendik, mahasiswa maupun masyarakat umum.
“Oleh karena itu, kami harus memiliki komitmen untuk melakukan pencanangan zona integritas di lingkungan kampus,” tandasnya.
Wakil Dekan ll FKIP, Dr. Jacobis J. Messakh, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bagian dari tahapan pembangunan integritas yang diawali dengan pencanangan pada tahap awal.
“Tahap pencanangan itu ditandai dengan penandatanganan piagam komitmen dan juga fakta integritas,” imbuhnya.
Fakta integritas itu, kata Mesakh, akan diberlakukan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan.
Tujuan akhir dari pelaksanaan zona integritas tersebut adalah pelayanan lebih efisien, efektif dan baik kepada konsumer.
Untuk mengukur pelaksanaan zona intergitas tersebut, kata Dr. Yap-sapaan Wakil Dekan II FKIP, ada sejumlah indikator yang akan digunakan dalam menentukan keberhasilan pencanangan pembangunan zona integritas.
Untuk diketahui, penjelasan zona integritas WBK/WBBM disampaikan oleh Koordinator Tim kerja Pembangunan Zona Integritas FKIP Undana, Dr. Jacobis Messakh, M.Si. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh jajaran FKIP Undana disaksikan jajaran pimpinan tingkat Rektorat. (rfl)