Dalam upaya meningkatkan status Universitas Nusa Cendana (Undana) dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) menuju PPK PTN Badan Hukum (PTN-BH) tahun 2025, Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Hadir mendampingi Rektor, Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik, Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M.Si, WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Siprianus Suban Garak, M.Sc, dan WR IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi, Dr. Jefri S. Bale, ST., M. Eng. Hadir pula, Dekan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan, Dr. dr. Christina Olly Lada, M.Gizi, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Jefry C. Adoe, SE.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Dua agenda penting RDPU Komisi X adalah penyampaian aspirasi mengenai upaya peningkatan status Undana dari PTN PPK BLU menuju PTN BH, dan penyampaian hasil Kongres III oleh Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) tentang pembangunan manusia, sistem pendidikan Indonesia dan hal lainnya.
Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc dalam paparannya mengatakan, menuju PTN BH butuh kreativitas, kerja keras, dan kerja smart (cepat) Undana. Ia menjelaskan, sejak menjadi BLU 2017 hingga kini, Undana masih berfokus pada fleksibilitas pengelolaan anggaran, sementara pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan lainnya masih perlu disesuaikan.
“Dengan kebijakan pemerintah melalui Kemendikbudristek, menyiratkan semua PTN harus berubah menjadi PTN BH, maka Undana pada prinsipnya menyambut gembira. Kita tentu akan mendapat fleksibilitas yang lebih besar tidak hanya pada aspek pengganggaran tapi juga dalam pengelolaan SDM,” papar Rektor Undana.

Rektor, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, saat memaparkan rencana Undana menuju PTN BH di hadapan pimpinan dan anggota komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Rektor mengungkapkan, saat ini, tenaga pendidik di Undana didominasi dosen-dosen berusia rata-rata 50-an tahun ke atas. “Misalnya, Prodi Peternakan pada Fakultas Peternakan, Kelautan dan Perikanan (FPKP), saat ini memiliki 60 (enam puluh) dosen yang diperkirakan 6-7 tahun ke depan hanya tersisa 8 (delapan) dosen. Begitupun dengan prodi-prodi lainnya pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), dan beberapa fakultas lainnya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, ruang untuk mengangkat dosen tetap PNS maupun non PNS belum tersedia. Sebab, pemerintah telah memoratorium penerimaan dosen PNS maupun non PNS.
Jika kemudian, Undana menjadi PTN BH, jelas Rektor, tentu akan memberi ruang untuk merekrut dosen sendiri. Namun lagi-lagi, tantangannya ada pada finansial. “Kami saat ini diberi ruang untuk melakukan bisnis, namun usaha yang sifatnya bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi keuntungan yang diperoleh akan kembali digunakan untuk meningkatkan kualitas tridarma,” terang Dr. Maxs.
Untuk mendukung BLU, sejak 2017 lalu, Undana telah membentuk Badan Pengelola Usaha (BPU). Namun demikian, masih butuh perjuangan. “Kami bayangkan ketika menjadi PTN BH, harus bekerja lebih cepat lagi. Jika tidak, akan menimbulkan masalah baru, karena semua pembiayaan sebagian besar itu akan ditanggung oleh PNBP Undana. Contoh, tunjangan kinerja tendik yang semula dari APBN, harus melalui PNBP. Jadi, PTN BH tentu akan berat, sebab Undana juga akan bayar semua remun tenaga dosen,” akunya.
Hingga kini pendapatan Undana 95 persen masih bersumber dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Namun demikian, kata Dr. Maxs, Undana tidak mungkin menaikan UKT di tengah kemiskinan yang masih dialami masyarakat NTT.
“Sebagai gambaran, besaran UKT mahasiswa sebagian besar di 48 prodi S1 Undana, rata-rata masih 33 persen UKT sebagai biaya ideal mahasiswa per semester. Kami masih berada di bawah kondisi ideal. Sementara tuntutan nasional kita harus sama,” bebernya.
Tantangan lain yang ikut diurai Rektor adalah penandatanganan perjanjian kinerja, internasionalisasi pendidikan dan sebagainya. Karena itu, menurutnya, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus disesuaikan dengan dinamika yang berkembang pada sebuah wilayah dimana Undana berada. Misalnya, kepentingan Undana bisa berdampak dan berkontribusi bagi masalah riil yang ada di NTT, antara lain kemiskinan dan stunting.

Rektor Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, dan jajarannya foto bersama Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda dan anggota dari Dapil NTT, Dr. Andreas Hugo Pareira dan Anita Jacoba Gah, SE, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
Rektor Dr. Maxs juga ikut menyoroti rekrutmen tenaga dosan ASN yang masih bersifat sentralistik. Padahal, menurutnya Undana juga memiliki sejumlah dosen-dosen kontrak yang memiliki pengalaman, kemampuan akademik, serta passion untuk mengabdi di daerah terpencil. Sebab, fakta di Undana menunjukkan bahwa ada dosen (hasil seleksi) yang baru menjadi ASN dan mengabdi 2 (dua) tahun langsung mengajukan pindah. Untuk itu, ia meminta kebijakan pemerintah untuk memberi jatah bagi Undana secara mandiri untuk mengangkat dosen.
Untuk peningkatan kualitas SDM, kata Rektor, pihaknya melakukan pembiayaan bagi dosen yang belum berkesempatan mendapatkan beasiswa seperti LPDP dan BPI.
Harapan Undana
Setidaknya terdapat 10 harapan yang ikut disampaikan Rektor Undana melalui dokumen yang disampaikan kepada anggota komisi X DPR RI, diantaranya:
Pertama, fleksibilitas perekrutan SDM menuju SDM unggul dan adaptif.
Kedua, pendanaan beasiswa khusus daerah PTN BH di Kawasan 3T.
Ketiga, peningkatan daya tampung menuju 40.000 mahasiswa.
Keempat, fleksibilitas pembukaan prodi baru menuju Undana 100 Prodi.
Kelima, Undana sebagai riset development partner bagi Pemda dan Pemerintah Pusat.
Keenam, smart dan green kampus.
Ketujuh, peningkatan fungsi dan peran FKIP, mewujudkan generasi emas 2045.
Kedelapan, peningkatan fasilitas sarana prasarana dan optimalisasi aset untuk peningkatan proporsi pendapatan akademik dan non akademik.
Kesembilan FKKH sebagai penghasil SDM Nakes untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat NTT.
Kesepuluh, mewujudkan rumah sakit pendidikan dan RSH pendidikan Undana sebagai faskes utama wujudkan NTT sehat 2025.
Permintaan Undana
Selain 10 harapan tersebut, Rektor juga ikut menyampaikan sejumlah permintaan Undana kepada komisi X DPR RI, diantaranya adalah:
Pertama, adanya kebijakan anggaran khusus pengembangan SDM untuk perguruan tinggi di daerah 3T termasuk Undana.
Kedua, kebijakan regulasi PTN-BH, khusus perguruan tinggi di daerah 3T.
Ketiga, peningkatan alokasi pendanaan (BOPTN dan RM) untuk Sarana dan Prasarana Undana.
Keempat, intervensi anggaran untuk pengembangan Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan (FKKH), Rumah Sakit Umum (RSU), dan Rumah Sakit Hewan Pendidikan (RSH-P) Undana.
Kelima, sukseskan pembukaan PON XX di Undana-NTT.
Kesimpulan Komisi X DPR RI
Mendengar penjelasan Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M.Sc, Komisi X DPR RI berkesimpulan:
Pertama, mendesak Kemendikbudristek RI untuk membuka diri seluas-luasnya terhadap koreksi, masukan maupun usulan dari seluruh pemangku kepentingan pendidikan dalam upaya melakukan perubahan berbagai kebijakan pendidikan, diantaranya dalam proses revisi Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Kedua, mendorong Kemendikbud Ristek RI untuk membuat kebijakan khusus bagi upaya PTN BLU menuju PTN BH, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengembangan SDM bagi Perguruan Tinggi di daerah 3T.
Ketiga, meminta para narasumber tetap aktif memberikan masukan yang lebih terperinci kepada pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan pendidikan dengan memberikan kontribusi pemikiran secara kritis terhadap pembangunan pendidikan.
“Bahan paparan dan masukan yang disampaikan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) dan Rektor Undana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari RDPU ini, dan substansinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan Pendidikan bersama Pemerintah,” sebut Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda ketika mengakhiri pembacaan kesimpulan hasil RDPU Komisi X DPR RI dengan Undana dan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU). (*/rfl).
