Rektor Undana, Dr. drh. Maxs U. E. Sanam, M. Sc membuka secara resmi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) Evaluasi Program dan Anggaran 2021, Pemantapan Program dan Anggaran 2022 dan Penyusunan Program dan Anggaran 2023 di di Labuan Bajo, Selasa (15/3/2022) malam.
RTM tersebut dihadiri Wakil Rektor (WR) Bidang Umum dan Keuangan, Ir. Jalaludin, M.Si., WR Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sekaligus Plt. WR Bidang Akademik, Dr. Sipri Suban Garak, WR IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Sistim Informasi, Ir. I Wayan Mudita, M. Sc., Ph. D, Direktur Pascasarjana (PPs), Prof. Felix Tans, M. Ed, para dekan beserta para warek, Kepala LP2M Undana, Dr. Ir. Damianus Adar, M.Ec, Kepala LP3M Undana, Dr. Ir. Jacobus M. Ratu, M. Kes beserta sekretaris, Kepala Biro Umum dan Keuangan, Drs. Karolina Koriwati Sangkala, M. Si, serta para pimpinan unit lainnya di Undana.
Rektor dalam sambutannya menyampaikan 5 (lima) arah dan kebijakannya dalam memimpin Undana, yaitu:
Kualitas SDM Undana
Pertama, kebijakan kualitas SDM Undana. Beberapa poin penekanan Rektor pada arah dan kebijakan kualitas SDM Undana, antara lain: Pertama, rektor menginginkan adanya perubahan mindset Badan Layanan Umum (BLU), di mana BLU tidak untuk meraup keuntungan, tetapi fleksibilitas BLU dilakukan secara efektif, produktif dan efisien. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan BLU. Kedua, Indikator Kinerja Utama, Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) dan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) awareness melalui Perjanjian Kinerja Individu.

Rektor Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc bersama WR Bidang Umum dan Keuangan, Ir. Jalaludin, M. Si, WR Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Sipri Suban Garak, M. Sc dan WR Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistim Informasi, Ir. I Wayan Mudita, M. Sc., Ph. D ketika mengikuti LTM di Labuan Bajo, Selasa (15/3/2022) malam.
Rektor mengaku telah melakukan break down Perjanjian Kinerja (PK) ke pimpinan Undana hingga ke individu, baik dosen maupun tenaga kependidikan. Ketiga, studi lanjut dan jenjang fungsional dosen serta tendik profesional. Dr. Maxs katakan bahwa saat ini sudah agar berita gembira bahwa tidak ada nomenklatur Izin Belajar atau Tugas Belajar, tetapi semuanya Tugas Belajar. Selain itu, dalam melakukan tugas belajar, seorang dosen atau pegawai bisa tetap menduduki jabatannya selama studi, tergantung kebijakan pimpinan.
Keempat, keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan kompetitif kementerian dan kegiatan lain dalam skala nasional dan internasional. Kelima, luaran tridarma dosen dan mahasiswa sesuai kriteria rekognisi nasional / internasional / penerapan di masyarakat.
Kualitas Aturan dan Tata Kelola
Kedua, kualitas aturan dan tata kelola Undana. Beberapa poin penekanan yang disampaikan adalah: Pertama, Peraturan Rektor tentang BPU, KSO dan KSM termasuk pendapatan jasa keahlian individu dan penegasan rekening tunggal penerimaan. Hal tersebut, kata Dr. Maxs, agar bisa ikut menggenjot pendapatan non akademik.
Kedua, peningkatan kinerja manajemen (Opini Keuangan, SAKIP, RKAKL, liga BLU dan capaian kinerja PK). Ketiga, pelaksanaan proses akreditasi internasional, akreditasi unggul dan reakreditasi PT. Keempat, penerapan Reformasi Birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas. Kelima, pelaksanaan self assessment maturity BLU.
Kualitas Mitra Undana
Ketiga, kualitas mitra Undana. Rektor pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal antara lain; peningkatan jumlah mitra dalam rangka mendukung MBKM, peningkatan jumlah mitra DUDI dalam rangka meningkatkan pendapatan non akademik, peningkatan jumlah mitra internasional hingga peningkatan kerja sama dengan Pemda. Ia menyebut, baru saja Undana melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dalam rangka mendukung pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, ekonomi kreatif dan lainnya. Begitu pun dengan kerja sama-kerja sama yang telah dilakukan dengan mitra lainnya.
Kualitas Pendapatan Akademik Undana
Keempat, kualitas pendapatan akademik Undana. Rektor memaparkan beberapa hal yang harus dilakukan, yakni penataan pencatatan pendapatan non akademik, optimalisasi kinerja pendapatan BPU, pengeluaran rutin dan operasional menjadi pendapatan non akademik dan peningkatan pendapatan non akademik unit kerja, seperti fakultas, lembaga dan UPT.
Kualitas Sistem Informasi
Kelima, kualitas sistem informasi di Undana. Menurut Dr. Maxs beberapa hal yang perlu dilakukan guna mendorong kualitas kebijakan sistem informasi adalah dengan melakukan beberapa hal, yaitu: revitalisasi sistem informasi remunerasi dalam rangka efektivitas dan efisiensi, website sebagai sumber informasi, penerapan sistem informasi terintegrasi menuju Undana satu data, dan ketaatan pelaporan kinerja pada sistem informasi kementerian.
Sementara Ketua Panitia RTM Undana, Imanuel Saduk, SH.,M. Hum dalam laporannya menyatakan bahwa RTM – yang sebelumnya disebut rapat koordinasi (rakor) tersebut – merupakan agenda tahunan, yang bertujuan untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran tahun 2021, melakukan pemantapan dan penguatan program kerja tahun 2022, serta menyusun program dan anggaran tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah peraturan tentang keuangan negara serta peraturan lain bidang keuangan dan perencanaan, di mana setiap kementerian dan lembaga perlu melaksanakan siklus perencanaan tahunan sebagai sebuah proses perencanaan dan penganggaran dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja kementerian dan lembaga termasuk Undana, yang didalamnya pengelolaan keuangan negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab.
Pihaknya menyebut, RTM tersebut akan berlangsung Selasa 15 Maret hingga Jumat 18 Maret 2022. Sementara, jumlah peserta sebanyak 118 orang, antara lain terdiri dari para Warek, Dekan, Wadek, Direktur PPs, Kepala dan Sekretaris Lembaga, Kepala Biro, Kepala UPT, Kepala dan Sekretaris UKPBJ, Kepala RSU Undana, Ketua IRO, Koordinator Prodi, Kabag, Kasubag, jafung, hingga tenaga kependidikan,” pungkas Plt. Karo Perencanaan, Kerja Sama dan Humas. (rfl).
Nonton juga di YouTube Official Universitas Nusa Cendana:
Tim Humas, Biro Perencanaan, Kerja Sama dan Humas,
Kontak Person (Humas): 0813 4331 7070
Kunjungi Media Sosial Undana
YouTube: Official Universitas Nusa Cendana:
https://www.youtube.com/channel/UCtB1iZTSBH9etwVDCeeD2yw
Facebook: Universitas Nusa Cendana:
https://web.facebook.com/nusacendana1962
Instagram: universitas.nusa.cendana
https://www.instagram.com/universitas.nusa.cendana/
